KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru. Setelah proses panjang dan upaya mediasi yang menemui jalan buntu, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersangka dikonfirmasi Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Senin 20 Oktober 2025. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap Lisa dilakukan pada pekan lalu.
Surat panggilan pemeriksaan pertama terhadap Lisa sebagai tersangka pun telah dikirim dan diterima pada Jumat 17 Oktober 2025 malam. Tadinya, Lisa dijadwalkan diperiksa pada Senin 20 Oktober 2025 Oktober 2025 pukul 11.00 di Bareskrim Polri, Jakarta. Namun, Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan menjelaskan, kliennya berhalangan menghadiri agenda pemeriksaan karena kondisi kesehatan yang menurun. Ia telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya itu pada pekan depan.
“Kemarin itu, dia kurang enak badan sakit. Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali Minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24 (Oktober)” ujar Jhonboy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Terkait dengan status Lisa atas penetapan tersangka, Jhonboy menyebut kliennya siap menghadapi proses hukum. Ia menilai, bukti-bukti terkait penetapan tersangka ini perlu diuji dan harus dilihat secara objektif.
“Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Karena sebab akibatnya itu ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi, saya rasa, tidak perlu diramai-ramaikan lagi. Ini kan masalah aib,” ujar Jhonboy.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengungkapkan, kliennya menyampaikan rasa syukur atas penetapan tersangka Lisa. “Beliau (Ridwan Kamil) mengucapkan puji syukur bahwa penetapan tersangka ini membuktikan sekali lagi bahwa kebenaran selalu mencari jalannya sendiri,” kata Muslim kepada wartawan, kemarin.
Muslim menilai, penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana menjadi bukti bahwa pernyataan yang disampaikan selebgram tersebut selama ini tidak berdasar bahkan mengarah pada fitnah.
“Penetapan tersangka ini sekali lagi bukti bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana itu kebohongan belaka. Yang kedua, adalah semacam bisa dikatakan adalah sesuatu yang tidak benar. Kemudian fitnah yang sangat keji yang dilakukan Lisa Mariana,” tutur Muslim.
Muslim menambahkan, langkah hukum ini diambil bukan semata untuk kepentingan pribadi Ridwan Kamil, melainkan untuk menegakkan keadilan dan memberi efek jera bagi pelaku penyebaran fitnah di ruang publik. “Agar semua orang juga tidak mengumbar aib, agar tidak menyatakan sesuatu yang sifatnya narasi-narasi kebohongan ke publik, yang akhirnya tidak terbukti kebenarannya,” katanya.
Tawaran damai
Sejak awal, Ridwan Kamil memilih menempuh jalur hukum tanpa kompromi, kata Muslim, sempat ada tawaran damai dari pihak Lisa Mariana. “Biarkanlah pengadilan yang akan nanti mengurai, akan memutuskan kesalahan apa yang dilakukan oleh Lisa Mariana dan vonisnya sejauh mana, biar nanti pihak pengadilan yang akan memutuskan nantinya,” ucapnya.
Terkait dengan ketidakhadiran Lisa di Bareskrim, Muslim menyebut jika karena alasan yang sah secara hukum, seperti sakit dengan bukti medis, maka pemanggilan kedua akan dilakukan. Hanya saja, polisi bisa menjemput paksa Lisa apabila pada pemanggilan berikutnya mangkir.
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menyebut bahwa anaknya yang berinisial CA, adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan dugaan pencemaran nama baik.
Polisi melakukan tes DNA pada 7 Agustus 2025 dengan mengambil sampel darah dan swab mulut dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA. Hasilnya, Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik.***






