SaboBareskrim Polri menetapkan mantan model Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 14 Oktober 2025.
Namun, Lisa Mariana tidak bisa memenuhi panggilan pertama Bareskrim Polri yang seharusnya dijadwalkan pada Senin (20/10/2025).
Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy mengakui bahwa kliennya absen dalam pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Oleh karena itu, pihak Lisa Mariana meminta pendjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.
John Boy mengaku sudah menyerahkan surat pemberitahuan tersebut pada Bareskrim Polri.
“Saya mewakili klien saya Lisa Mariana untuk pemanggilan sebagai tersangka tapi karena kebetulan klien kami berhalangan hadir, jadi kami cuman mau menyampaikan surat ke dalam atas ketidahadiran kenapa karena kemarin itu dia kurang enak badan sakit,” kata John kepada wartawan.
Selain itu, John Boy juga membeberkan alasan Lisa Mariana tidak bisa hadir karena sakit tifus.
Karena kondisi kesehatannya kurang baik, Lisa Mariana tidak bisa berangkat memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Kendati demiian, John Boy berjanji bahwa Lisa Mariana bakal hadir pada akhir pekan ini.
“Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24 (Oktober),” jelasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus tersebut bermula saat Lisa Mariana secara tiba-tiba membuat keterangan mempunyai hubungan dengan Kang Emil pada akhir Maret 2025.
Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah mempunyai hubungan spesial dengan Kang Emil.
Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia tuding sebagai anak Kang Emil.
“Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?” kata Lisa melalui media sosialnya.
Atas hal tersebut, Kang Emil pun membantah tudingan Lisa tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.
Hal ini dilakukan untuk membantah Lisa Mariana yang juga mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil.
Menurut Kang Emil, tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi. Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.
“Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya,” kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.
Lapor Bareskrim Polri
Atas tudingan yang dilayangkan Lisa tersebut, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025).
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Dalam hal ini Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana tersebut.
“(Laporan) sudah diterima Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Sabtu (18/4/2025).
Dalam hal ini, Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“(Buat laporan) terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” ucap kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya.
Hasil Tes DNA Non-identik
Empat bulan sudah polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan status kasusnya menjadi penyidikan yang di mana polisi menemukan tindak pidana.
Tak mau berlarut-larut, kubu Ridwan Kamil pun mengklaim jadi pihak yang mengajukan dilakukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA.
Kemudian pada Kamis (7/8/2025), ketiganya pun datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka tak menjalani tes DNA di ruangan yang sama kala itu.
Sekitar dua minggu setelahnya, hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu publik pun selesai. Pihak Bareskrim Polri pun akhirnya mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.
“Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak idententik,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
Dengan hasil ini, CA yang dituduhkan Lisa Mariana anak dari Ridwan Kamil tak terbukti.
(Sabo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Lisa Mariana Absen Pemeriksaan sebagai Tersangka karena Sakit Tipes, Janji Bakal Hadir Pekan Ini”






