Free Gift

Login pip.kemendikdasmen.go.id Cek Data Penerima PIP 2025 Pakai NIK NISN dan Jadwal Pencairan

Sabo – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan pendidikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 untuk jutaan siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Siswa, orang tua atau wali kini dapat mengecek status penerima secara online melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). 

Saat ini, pencairan PIP memasuki termin ketiga atau terakhir yang dijadwalkan berlangsung antara Oktober hingga Desember 2025.

Program ini ditujukan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bersekolah hingga jenjang menengah.

Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan dana pendidikan dari pemerintah melalui Kemendikbudristek.

Tujuannya adalah membantu siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin agar dapat terus bersekolah hingga lulus.

Bantuan ini diberikan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C).

Dana PIP disalurkan dalam tiga termin setiap tahun, yakni pada Maret–April, Mei–September, dan Oktober–Desember.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan langsung ke rekening pribadi dalam bentuk tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti seragam, alat tulis, dan biaya transportasi.

Bagaimana cara mendapatkan PIP?

Untuk mendapatkan PIP bagi siswa baru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK perlu berkoordinasi terlebih dahulu ke pihak sekolah untuk mendapatkan bantuan PIP.  

Hal ini karena pendaftaran PIP hanya bisa dilakukan oleh sekolah, bukan oleh siswa secara mandiri.  

Pihak sekolah akan mengusulkan nama-nama siswa penerima sesuai data yang terdaftar di sistem pemerintah.

Karena program ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, maka syarat utama calon penerima adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara mendaftar PIP  

  • Menyiapkan berkas seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor terakhir, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
  • Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
  • Sekolah mencatat data siswa calon penerima untuk kemudian diajukan ke sistem Kemendikbudristek. 
  • Sekolah mendaftarkan siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar bisa diverifikasi oleh pusat.
  • Siswa yang ingin memastikan apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima PIP bisa memeriksa statusnya melalui https://pip.kemdikbud.go.id.

Syarat penerima bantuan PIP 2025

Untuk menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, siswa harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut seperti dilansir Kompas.com:

  1. Siswa berusia 6–21 tahun dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa berusia 6–21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti: 

  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Siswa yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Anak terdampak bencana alam atau berasal dari keluarga yang orang tuanya mengalami PHK, terpidana, atau tinggal di daerah konflik.
  • Siswa dengan kelainan fisik atau kondisi khusus lainnya.
  • Siswa dari keluarga dengan lebih dari tiga saudara kandung yang masih bersekolah.
  • Peserta dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Berapa besaran bantuan PIP yang diterima?  

Besaran bantuan PIP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan.

Berdasarkan data resmi Kemendikbudristek, inilah jumlah bantuan tahunan:

SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.

SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.

SMA/SMK/sederajat: Rp 1.800.000 per tahun.

Untuk siswa di kelas pertama dan kelas terakhir, nominal bantuan dikurangi separuh karena menyesuaikan masa belajar yang lebih singkat.

Dana ini harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya praktik, hingga ongkos transportasi, bukan untuk konsumsi pribadi atau keperluan lain di luar sekolah. 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar