Sabo, JAMBI – Dimana saja lokasi kamera ETLE di Kota Jambi?
Rekaman dari kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi jadi dasar untuk melakukan tilang elektronik, selain tilang manual.
Sejumlah ruas jalan di Kota Jambi sudah dipasang kamera ETLE, untuk mengantisipasi pelanggaran pengendara di Kota Jmabi.
Lantas dimana saja lokasi kamera ETLE di Kota Jambi?
Kamera tilang elektronik (ETLE) di Kota Jambi, dipasang di tiga lokasi, yakni:
1. Kawasan Tugu Juang, Telanaipura
2. Simpang Pulai
3. Simpang Puncak Jelutung.
Selain tiga titik tersebut, kamera analitik juga dipasang di depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo.
Untuk kamera pemantau arus lalu lintas, perangkat ditempatkan di Simpang 3 Sipin, Simpang Kawat, Simpang Bukit Baling, Simpang Handil, Simpang Tugu Keris, Simpang JOB Kenali Asam Bawah, dan Simpang Aur Duri 1.
Perangkat ETLE generasi terbaru ini dilengkapi lampu flash, sehingga dapat merekam wajah pengendara serta pelat nomor kendaraan, baik motor maupun mobil, dengan hasil yang lebih tajam.
Daftar jenis pelanggaran yang disasar tilang elektronik ata ETLE di Kota Jambi.
Dimana saja letak kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi?
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mulai memberlakukan tilang ETLE sejak Rabu (17/9/2025).
Diharapkan dari adanya kamera ETLE dan tilang elektronik ini, pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya Kota Jambi menurun.
Lantas pelanggaran apa saja yang disasar tilang elektronik?
Pelanggaran yang ditindak:
– Pengendara motor yang tidak menggunakan helm
– Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman
– Pelanggaran lampu merah
– Melawan arus
– Penggunaan ponsel saat berkendara.
Namun meski ada tilang elektronik, tilang manual tetap diberlakukan apabila petugas menemukan pelanggaran secara langsung.
Jika ada anggota Satlantas yang melihat pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan.
Mengenal ETLE
ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai sistem tilang elektronik.
Sistem ini menggunakan teknologi kamera untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran secara otomatis.
Dengan cara ini, penindakan bisa dilakukan tanpa harus ada interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
Tujuan penerapan ETLE adalah meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan serta menekan angka pelanggaran.
Kamera ETLE dipasang di titik-titik strategis untuk merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melaju melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari.
Jenis pelanggaran yang bisa ditindak lewat sistem ini mencakup melanggar rambu dan marka jalan, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan pelat nomor palsu, hingga berkendara sambil memainkan ponsel.
Setelah pelanggaran terekam, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik kemudian wajib memastikan identitas pengemudi saat pelanggaran berlangsung.
Jika terbukti, tilang akan diterbitkan dengan sistem pembayaran resmi yang berlaku.
Keberadaan ETLE diyakini dapat meminimalkan pungutan liar karena mengurangi interaksi langsung antara pengendara dan petugas, sekaligus membuat penegakan hukum lebih transparan. (*)
Simak berita terbaru Sabodi Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi






