Free Gift

LP2TRI Bongkar Kebusukan Pemkab Kupang: Dana Badai Seroja Mengendap di Bank, Korban Belum Terima Bantuan

Suara Flores — Lembaga Pengawas Penyelenggara Triliun Rakyat Indonesia (LP2TRI) Hendrikus Djawa menyoroti dugaan ketidakterbukaan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam pengelolaan dana bantuan korban badai Seroja yang hingga kini belum disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat terdampak.

Ketua Umum LP2TRI menyatakan pihaknya telah memperjuangkan nasib korban sejak 2021, namun belum ada penyelesaian berarti dari pemerintah daerah.

“LP2TRI menyoroti dana bantuan Seroja karena sejak 2021 LP2TRI yang berjuang untuk membantu para korban badai Seroja,” tegasnya, saat dikutip melalui pesan WhatsApp, pada 24/10/2025.

Ia menuding pemerintah daerah tidak transparan dalam mengelola dana tersebut.

“Bukti LP2TRI bongkar kebusukan Pemerintah Kabupaten Kupang yang menerima uang bantuan Seroja sejak 2021 sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan bantuan badai Seroja. Banyak korban yang belum menerima, sedangkan uang masih ada di Bank BRI,” jelasnya.

Menurutnya, Bupati Kupang telah mengabaikan tanggung jawabnya terhadap korban bencana.

“Bupati tidak bertanggung jawab karena uang sudah di Bank BRI, tapi tidak memberikan rekomendasi ke Bank BRI untuk dibayarkan sesuai janji Bupati Kupang pada 25 Agustus 2025 dan surat Pemerintah Kabupaten Kupang tanggal 21 Agustus 2025 ke Bank BRI,” tuturnya.

Ia juga menilai DPRD Kabupaten Kupang gagal menjalankan fungsi pengawasan.

“DPRD Kabupaten Kupang sebagai perwakilan rakyat seharusnya mengurus masyarakat pencari keadilan, tapi mereka tidak peduli. Bahkan fungsi pengawasan DPRD terhadap Bupati Kupang tidak ada,” tambahnya.

LP2TRI mengaku sudah melaporkan persoalan ini hingga ke pemerintah pusat.

“Laporan ke Presiden sudah ada surat resmi dari Bapak Presiden melalui Sekretariat Negara bahwa bantuan Seroja bagi 21 kota/kabupaten di Provinsi NTT segera dibayarkan oleh BNPB. Tapi aparat penegak hukum sejauh ini belum bekerja profesional sehingga Bupati Kupang belum ditangkap,” urainya.

Pihak LP2TRI juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait rencana aksi masyarakat korban badai Seroja.

“Kami sudah koordinasikan dengan Kapolsek Kupang Timur sebagai pemimpin wilayah hukum karena akan ada aksi demo. Surat pemberitahuan sudah masuk ke Presiden, Gubernur, DPRD Provinsi NTT, Kapolda NTT, Bupati Kupang, DPRD Kabupaten Kupang, dan pihak-pihak berwenang lainnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihak Polda NTT telah menanggapi hal tersebut.

“Untuk Kapolda NTT sudah melalui Kabag Dumas Polda NTT, Pak Anas, yang sudah menghubungi langsung Ketua Umum LP2TRI. Nanti akan ada panggilan klarifikasi dari Dumas Polda NTT,” katanya.

LP2TRI memastikan aksi yang akan dilakukan tetap tertib dan aman.

“Benar, itu akan terjaga. Akan ada absensi daftar hadir sehingga tidak ada penyusup. Demo sejak 21 Agustus 2025 sampai 20 Oktober 2025 berjalan aman,” terangnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Harapan ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Kupang seharusnya lebih cepat menyelesaikan pengaduan masyarakat pencari keadilan. Jangan menunggu waktu lama karena bisa berdampak buruk bila terjadi demo anarkis. Aparat penegak hukum harus sadar bahwa masyarakat pencari keadilan butuh kepastian hukum, bukan omong kosong belaka. Penegak hukum jangan lindungi koruptor lalu benci masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia menyerukan agar para korban badai Seroja bersatu memperjuangkan hak mereka.

“Pesan ke para korban badai Seroja, berkumpullah di kantor DPRD Kabupaten Kupang tanggal 6 November 2025 pukul 10 pagi untuk mengetahui hasil yang dibawa Ketua DPRD Kabupaten Kupang dari Istana Presiden untuk kepentingan para korban,” tutupnya.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar