Free Gift

Mantan Kepala Sekolah SLB Benpasi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan DAK

Suara Flores — Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Nusa Tenggara Timur, menetapkan mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi berinisial E.M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018–2022.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, S.H., M.H, dalam konferensi pers di kantor Kejari TTU, Rabu, 22 Oktober 2025.

Firman menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, dokumen, surat, serta petunjuk lain yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan dana BOS dan DAK oleh E.M yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp383.400.950,” kata Firman.

Menurut Firman, perbuatan E.M diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dana Sekolah Dipakai untuk Jalan-jalan dan Judi Online

Firman mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan sebagian besar dana sekolah untuk kepentingan pribadi.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar dan operasional sekolah malah dipakai untuk jalan-jalan ke Bali dan sebagian dipertaruhkan dalam judi online,” ujarnya.

Menurutnya, perilaku tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan, terutama lembaga pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

“Ini tindakan yang sangat disayangkan. Dana BOS dan DAK ditujukan untuk menunjang fasilitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi berjudi,” kata Firman menegaskan.

Sudah Diberi Kesempatan Mengembalikan Dana

Kajari TTU menambahkan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada E.M untuk mengembalikan dana yang diselewengkan. Namun, hingga batas waktu satu tahun yang diberikan, E.M tidak menunjukkan itikad baik.

“Selama satu tahun kami beri kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut, tapi tidak dilakukan. Justru yang bersangkutan tetap menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi,” ujar Firman.

Ditahan 20 Hari di Rutan Kefamenanu

Usai ditetapkan sebagai tersangka, E.M langsung ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025, tanggal 22 Oktober 2025.

Firman memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami akan tuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum. Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara akan diproses,” kata Firman.

Komitmen Kejari TTU

Kejari TTU, kata Firman, berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami mengimbau seluruh kepala sekolah dan pengelola dana BOS maupun DAK untuk berhati-hati dan transparan. Dana itu bukan milik pribadi, tapi milik negara untuk kepentingan siswa,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana BOS dan DAK di SLB Benpasi ini menambah daftar panjang penyelewengan dana pendidikan di Nusa Tenggara Timur. Kejaksaan memastikan akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini,” kata Firman menutup konferensi persnya.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar