Free Gift

Meski Garis Polisi Sudah Dibuka, Bandung Zoo Masih Belum Bisa Diakses Publik

AA1Olw43

PIKIRAN RAKYAT – Meskipun penyegelan dengan garis polisi sudah dicabut oleh pihak kepolisian, Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) masih belum bisa dibuka dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Pemerintah Kota Bandung memastikan tetap akan melakukan pengamanan aset.

Pengamanan aset itu dilakukan Pemkot Bandung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Bukan hanya karena Pemkot Bandung memiliki sertifikat kepemilikan lahan Bandung Zoo, tetapi juga karena BKAD dititipkan enam objek aset yang disita Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Rustaman menjelaskan, enam objek aset itu disita Kejati Jabar sampai perkara dugaan korupsi Bandung Zoo berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jadi pada 12 Agustus 2025, kami, Pemkot Bandung, mendapatkan penitipan barang bukti enam buah objek barang sitaan dari Kejati Jabar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di kebun binatang,” kata Herman di kantornya, Jumat, 17 Oktober 2025.

Dia menyebutkan, keenam objek tersebut ialah dua unit kantor yang lama dan baru di lobi utama, kemudian panggung edukasi, restoran Simba, gudang nutrisi, dan klinik satwa. Objek-objek tersebut, tekan dia, harus dijaga dengan baik sampai perkaranya inkracht.

“Penyitaan oleh Kejati itu sebetulnya bukan serta-merta tidak boleh dioperasikan (pembukaan Bandung Zoo), karena Kejati juga memperhatikan tata kelola asetnya. Jadi, supaya kalau ada karyawan, ada satwa, jangan sampai terlantar gara-gara kasus pidana ini,” katanya.

“Namun, itu bisa dibuka beroperasi dengan normal, asal yang memanfaatkan lahan kebun binatang itu ada ikatan hukum dan kontribusi yang jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. Ada perjanjiannya, ada bayar sewanya, yang jelas begitu,” sambung Herman.

Oleh karena itu, dia memastikan bahwa BKAD tetap akan melakukan pengamanan aset Pemkot Bandung di Bandung Zoo. Herman enggan kasus korupsi Bandung Zoo yang menyeret mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto karena melakukan pembiaran dengan tak menagih biaya sewa Bandung Zoo kembali terulang.

Herman menegaskan, Pemkot Bandung berhak atas status kepemilikan tanah kebun binatang. Pemkot Bandung, kata dia, telah mengajukan permohonan pensertifikatan atas tanah yang dipergunakan sebagai Kebun Binatang Bandung kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung.

“Telah diterbitkan juga sertifikat hak pakai nomor NIB.10.15.000011777.0 atas nama Pemkot Bandung, sesuai catatan pendaftaran pemberian hak pakai berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nomor: 14/HP/BPN-32.73/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 untuk luasan 117.128 meter persegi,” katanya.

Dia menjelaskan, jenis sertifikat itu ialah hak pakai, karena untuk pemerintah hanya bisa punya dua jenis hak, yaitu hak pakai atau hak pengelolaan, sedangkan untuk perorangan bisa sertifikat hak milik. Sertifikat itu, kata dia, bisa terbit karena sebelumnya aset kebun binatang sudah tercatat dalam kartu inventaris barang. 

“Kemudian juga ada bukti perolehannya atau pembeliannya, yang terdiri dari 12 segel jual-beli dan 1 segel tukar-menukar pada jaman Pemerintah Hindia Belanda atau tepatnya itu dari tahun 1920 sampai 1939. Itu ada 13 transaksi,” katanya.

Herman pun membantah adanya pendapat hukum (legal opinion/LO) dari Kejaksaan Negeri Bandung pada 7 Mei 2014 yang dijadikan dasar untuk mempertanyakan kepemilikan lahan Bandung Zoo oleh Pemkot Bandung. Pasalnya, kata dia, LO itu direvisi Kejari Bandung dan disupervisi oleh Kejati Jabar.

“Berdasarkan legal opinion Kejati Jabar pada Mei 2025, bahwa setelah melaksanakan pengamanan aset, baru dapat dilakukan pemanfaatan aset kebun binatang. Untuk pemanfaatan aset kebun binatang itu, Kejati menyarankan agar dilakukan pemilihan mitra secara lelang atau beauty contest, agar mendapat mitra terbaik serta menghindari monopoli maupun persekongkolan,” katanya.

Herman memersilahkan kepada pihak-pihak yang mempertanyakan atau meragukan kepemilikan lahan Bandung Zoo oleh Pemkot Bandung agar menempuh jalur hukum. Dengan demikian, klaim-klaim sepihak yang datang bisa diuji di pengadilan.

“Bagi kami, Pemkot Bandung, sejak sebelum ada sertifikat pun itu sudah tercatat sebagai aset kami apalagi ditambah sekarang sudah terbit sertifikat. Jadi sudah jelas kami harus all out untuk melakukan pengamanan, baik fisik, administrasi, maupun secara hukum,” katanya.

Dia menambahkan, izin konservasi pada Bandung Zoo juga tidak berkaitan dengan izin usaha. Kepada dua kubu kepengurusan di Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo yang tengah berkonflik, Herman pun meminta agar izin usaha ditempuh terlebih dahulu.

“Urus dulu legalitasnya, baru bisa buka, ditarik biaya atau tiket buat pengunjung. Termasuk di dalam bisa ada restoran segala macam, itu harus ada izinnya juga kan. Jadi nanti dari NIB (Nomor Induk Berusaha) dan KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),” katanya.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar