DEPOK, Sabo – Seorang ibu tiri berinisial RN (30), tega menganiaya anak laki-lakinya berinisial MAA (6) hingga tewas di Rawapanjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Insiden itu diketahui usai penyidikan polisi ke tempat kejadian perkara dan menemukan korban beserta orangtuanya di dalam rumah.
“Ketika diinterogasi dan ditanyakan oleh kedua orang tersebut, pelaku ataupun ibu dari anak tersebut mengaku telah melakukan penganiayaan,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban telah dianiaya sejak awal Oktober 2025. Terakhir, penganiayaan yang dilakukan ibu tiri itu berlangsung selama tiga hari berturut-turut sejak Jumat (17/10/2025).
Puncaknya terjadi pada Minggu (19/10/2025), saat pelaku menganiaya korban hingga pingsan lantaran kesal korban sulit disuruh makan.
“(Pemicunya) karena (korban) tidak mau makan. Berdasarkan informasinya, ibunya melakukan penganiayaan karena kesal dengan anaknya dan puncaknya terjadi pada Minggu,” ujar Made.
Korban ditemukan dengan kondisi luka dan memar di sekujur tubuhnya, termasuk di punggung, dada, dan wajah.
Pelaku juga sempat berdalih terhadap ayah korban bahwa luka memar yang terlihat disebabkan oleh benturan benda tumpul.
“Istrinya berdalih bahwa luka-luka yang ditimbulkan itu adalah akibat dari jatuh, ataupun terbentur dari benda-benda tumpul lainnya,” ucap Made.
Kesaksian warga
Sebelum korban tewas, sejumlah warga mengaku sudah mencurigai gelagat aneh dari korban setiap kali keluar rumah.
Contohnya diceritakan Sumiarti, seorang warga sekitar yang pernah melihat korban memakai bedak tebal di wajah saat bertemu di warung dekat TKP.
Saat itu, Sumiarti tidak melihat luka di wajah korban.
“Dia itu pernah saya tanya ‘kamu pakai bedak atau mainin bedak?’. Kata dia malah jawab ‘bukan, ibu yang pakein bedak’” ujar Sumiarti saat ditemui di lokasi, Rabu (22/10/2025).
Mendengar jawaban korban, Sumiarti tidak menaruh rasa curiga dan baru mengetahui setelahnya bahwa bedak digunakan untuk menutupi memar di wajah korban.
Kecurigaan itu semakin diperkuat saat warga dan penjaga warung melihat memar di bagian tubuh korban lainnya. Namun, korban justru mengaku itu akibat jatuh.
“Kan dia (korban) suka jajan di warung, ditanya kenapa memar-memar badannya, bilangnya jatoh doang si anak, enggak mau ngaku,” ujar Sumiarti.
Kondisi korban penuh luka dan memar juga pernah dilihat warga lainnya bernama Yuni, yang bisa melihat luka baru setiap bertemu korban di luar rumah.
Meski sempat ditanya, korban terus berdalih luka itu berasal dari jatuh di kamar mandi atau terbentur tembok.
“Setiap hari itu ada aja luka-luka, dari di bibir, mata, di jidat, yang di kepala juga pada benjol,” ujar Yuni.
Jadi tersangka
RN (30), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak laki-lakinya yang berusia enam tahun di Rawapanjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
“Iya, (ibu tiri) sudah jadi tersangka. Inisial RN dan usia 30 tahun,” kata Made.
Selain RN, ayah korban juga sedang menjalani pemeriksaan polisi, meski saat ini baru RN yang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi telah menyita barang bukti berupa sebilah sapu yang diduga digunakan RN sebagai alat penganiayaan.
Sementara korban telah dimakamkan di Bojonggede. Polisi masih mempertimbangkan kemungkinan ekshumasi untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.






