Free Gift

Noel Minta Amnesti, Istana Tegaskan Presiden Prabowo Tak Bela Bawahan Terjerat Korupsi

POTENSI BISNIS – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan kembali posisi Presiden Prabowo Subianto terkait kasus yang menimpa Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Saat ditanya mengenai permohonan amnesti dari Ebenezer, Hasan menekankan bahwa Presiden Prabowo tidak akan membela jajaran yang terlibat korupsi.

Menurut Hasan, Presiden Prabowo telah berulang kali memberikan peringatan kepada seluruh jajarannya, termasuk para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. Peringatan tersebut selalu konsisten, jangan sekali-kali berani melakukan tindak korupsi.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum,” ujar Hasan Nasbi kepada awak media di Jakarta.

Hasan mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum kasus Immanuel Ebenezer, alias Noel. Noel sendiri terjerat dugaan pemerasan seputar pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hasan berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan mengungkapkan kebenaran.

“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum, biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan Nasbi.

Selain itu, Hasan kembali menegaskan komitmen serius Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

“Presiden selama 10 bulan ini, setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya Presiden sangat serius,” ujar Hasan Nasbi.

Pemberhentian Cepat dan Peringatan Keras

Peringatan dari Presiden Prabowo bukan sekadar kata-kata. Hal ini terbukti dari langkah cepat Presiden memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pemberhentian ini terjadi hanya beberapa jam setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8) siang.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga selaku Juru Bicara Presiden RI, menyampaikan putusan tersebut.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” ungkap Prasetyo Hadi.

Prasetyo melanjutkan, Presiden Prabowo mengingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk benar-benar serius memberantas korupsi. “Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Immanuel Ebenezer menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK sejak Prabowo menjabat sebagai Presiden. Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

Permintaan Maaf dan Harapan Amnesti Noel

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, Noel juga membela diri. Ia mengklaim tidak tertangkap tangan (OTT) dan tidak terlibat dalam kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden.

Namun, PCO Hasan Nasbi menanggapi bahwa Presiden Prabowo tidak akan membela bawahan yang terlibat korupsi.***

Want a free donation?

Click Here