KABAR-TASIKMALAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya terus menelusuri masyarakat dan wilayah mana saja yang datanya sempat diminta oleh perusahaan investasi Golden Eagle. Perusahaan tersebut kini telah dihentikan operasinya karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Daerah mana saja yang diminta oleh Golden Eagle di Tasikmalaya, kita sedang cari di mana saja,” kata Plt Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Satgas PASTI Dalami Aktivitas Keuangan Golden Eagle
Melati menjelaskan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Tasikmalaya terus berkoordinasi dengan Satgas PASTI Jawa Barat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi ini dilakukan untuk menganalisis transaksi keuangan dan mengidentifikasi kegiatan yang melanggar peraturan.
Salah satu hasil koordinasi tersebut adalah penghentian aktivitas Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle), yang sempat marak di wilayah Priangan Timur.
“Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum dan legalitas operasional yang jelas,” ujarnya.
Tawaran Penghapusan Utang Tanpa Dasar Hukum
Melati menjelaskan, Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat dengan mengklaim memiliki dasar hukum. Namun, setelah dimintai penjelasan, pihak perusahaan tidak dapat memberikan bukti hukum yang valid.
Selain itu, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia maupun izin operasional dari otoritas berwenang. Karena itu, OJK memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitasnya guna mencegah kerugian masyarakat.
OJK Tasikmalaya: Investasi Golden Eagle Itu Ilegal
Kepala Bagian Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Tasikmalaya, Dendy Juandi, menambahkan bahwa praktik Golden Eagle di Kabupaten Tasikmalaya tergolong aktivitas keuangan ilegal.
“Ini masuk ke dalam proses keuangan ilegal,” ujarnya.
Artikel Terkait: Setelah Banyak Disorot, Satgas PASTI Resmi Hentikan Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Penghapusan Utang Bank
Satgas PASTI Resmi Hentikan Aktivitas Golden Eagle
Satgas PASTI secara resmi menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International – UNDP karena tidak memiliki dasar legalitas yang jelas dan dinilai menyesatkan masyarakat.
Dalam proses klarifikasi yang dihadiri oleh berbagai lembaga seperti Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK, diketahui bahwa Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank dengan 24 dasar hukum fiktif.
Namun, perusahaan tidak mampu menjelaskan secara rinci dasar hukum tersebut, tidak memiliki izin operasional, dan tidak terdaftar sebagai badan hukum di Indonesia.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa tim juga menemukan penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang diklaim bersumber dari dana likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana.
“Dari penjelasan didapat bahwa Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Aset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented,” imbuhnya.
Namun, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
OJK Minta Masyarakat Aktif Melapor
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak logis.
Laporan dapat disampaikan melalui website: sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email: [email protected].***






