Sabo – Kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely hingga kini masih bergulir dan masih berbuntut panjang.
Orangtua Briptu Rizka Sintiyani yang telah ditetapkan jadi tersangka, Amaq Saiun dan Nuraini, tak terima atas penetapan tersangka tersebut.
Saiun dan Nuraini mengajukan sidang praperadilan karena merasa ada sejumlah kejanggalan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pengadilan sudah menindaklanjuti adanya pengajuan praperadilan mengatasnamakan pemohon Saiun dan Nuraini.
“Iya, betul. Praperadilan atas nama Saiun dan Nuraini akan disidangkan pada Jumat, 31 Oktober 2025,” katanya, melansir dari ANTARA.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram juga telah menetapkan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara praperadilan tersebut.
“Hakim tunggalnya Dian Wicayanti,” tambahnya.
Sementara itu, Siaun dan Nuraini melalui kuasa hukumnya, Lalu Arya, juga membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut.
“Baru pagi tadi kami daftarkan ke pengadilan,” ucap Lalu Arya.
Dia menyampaikan dasar pengajuan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Saiun dan Nuraini oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat.
“Alasan kami ajukan praperadilan karena secara akademis harus diuji sah atau tidaknya status tersangka itu.
Dalam pemeriksaan, tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang relevan terhadap klien kami, tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap penyidik yang belum pernah menjelaskan secara rinci dan jelas peran kedua kliennya sebagai tersangka.
Padahal, kedua kliennya mengakui tidak terlibat dalam kasus tersebut, apalagi sebagai sosok Mr. X yang muncul dalam rekonstruksi pada Senin (29/9), di rumah yang pernah ditempati Brigadir Rizka bersama almarhum dan kedua anaknya.
Kepala Bidang Hukum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian menanggapi pengajuan praperadilan ini, menyatakan siap menghadapi upaya hukum yang menjadi hak tersangka.
“Iya, kami akan siapkan tim. Langkah awal, kami akan lakukan audit internal dulu meneliti seluruh proses penyidikan. Setelah itu, baru kami siapkan jawaban terhadap permohonan yang diajukan pemohon,” kata Azas.
Saiun dan Nuraini merupakan dua di antara empat orang tersangka tambahan yang ditetapkan penyidik kepolisian usai melihat fakta baru dari hasil rekonstruksi.
Kepolisian menetapkan Saiun dan Nuraini bersama dua tersangka lain yang masih kerabat dengan Brigadir Rizka, berinisial PA dan DR.
Dalam penetapan mereka sebagai tersangka, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).
Kini empat tersangka bersama Brigadir Rizka yang menjadi tersangka pertama dalam kasus ini telah menjalani penahanan penyidik.
Orangtua Briptu Rizka Jadi Tersangka
Sebelumnya, Tiga anggota keluarga Briptu Rizka Sistiyani ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely.
Mereka adalah ayah dan ibu Brigadir Rizka beserta adiknya.
Mereka adalah bagian dari 5 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Polda Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka pembunuhan sang suami, Brigadir Esco.
Penetapan empat tersangka lainnya merupakan hasil gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Lombok Barat.
“Usai gelar perkara ini, kami tetapkan empat tersangka baru dari kematian Brigadir Esco, di antaranya inisial S, P, DR, dan N,” kata Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, dalam keterangannya pada Rabu (15/10/2025).
Amaq Saiun adalah sosok yang pertama kali menemukan jasad Brigadir Esco dengan kondisi leher terikat tali di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 24 Agustus 2025 lalu, setelah dilaporkan hilang sejak 19 Agustus 2025.
Amaq Siun yang tinggal di wilayah yang sama menemukan jasad Brigadir Esco saat mencari ayam peliharaan.
Siun menceritakan awal mula ia mengetahui menantunya Brigadir Esco Brigadir Esco Fasca Rely tewas mengenaskan.
Saiun mengungkapkan, sehari sebelum menemukan menantunya tewas, ia kehilangan ayam.
Ia saat itu hendak mencari ayamnya yang hilang.
Bukannya ayam miliknya ditemukan, namun ia malah menemukan menantunya tewas dengan kondisi terikat tali, pada Minggu (24/8/2025).
“Awalnya saya nyari ayam, ayam ini sudah hilang satu hari. Saat saya cari ayam ini dan saya lihat tali dari jarak jauh, saya penasaran firasat saya mungkin ada bangkai, tau-tau bau amis-amis semakin mendekat dan saya temukan (Brigadir Esco),” ungkapnya kepada Tribun Lombok, Senin (25/8/2025).
Korban ditemukan dalam kondisi tubuh membengkak, wajah rusak, dan leher terjerat tali.
Mengetahui hal tersebut, Siun bergegas memanggil warga dan kepala dusun (kadus) setempat.
“Pas saya tahu saya menghubungi pak kepala dusun, terus diteruskan ke polisi,” ujarnya.
Ia tidak percaya bahwa korban yang dikenal baik itu meninggal karena bunuh diri.
“Korban ini baik, ndak ada musuhnya di sini, apalagi sama istrinya, ndak pernah saya lihat dia berkelahi, jadi kami di keluarga ini tidak percaya kalau dia meninggal bunuh diri,” ucap Siun.
Siun menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Barat, Senin (22/9/2025).
Hasil pemeriksaan ini lah yang kemudian mengungkap keterlibatan Siun hingga ditetapkan sebagai tersangka.
>>>Update berita terkini di Googlenews Sabo






