Free Gift

Pasar Malam di Belakang Gelora Samador Maumere Diduga Jadi Tempat Judi Berkedok Permainan Ketangkasan

Sabo, Sikka – Aktivitas permainan yang diduga mengandung unsur perjudian dengan kedok ‘pasar malam’ berlangsung di kawasan belakang Gelora Samador Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan yang mengatasnamakan ‘hiburan rakyat’ itu ramai dikunjungi ibu rumah tangga dan laki-laki dewasa, tak terkecuali anak-anak dan remaja.

Arena Permainan Mirip Judi

Pantauan wartawan pada Rabu malam, 22 Oktober 2025 pukul 21.00 hingga 22.00 WITA, di lokasi tampak tiga tenda besar didirikan untuk arena permainan. Dua tenda digunakan untuk permainan mirip rolet, sedangkan satu tenda lainnya digunakan untuk permainan tebakan angka menggunakan biji jagung yang katanya disebut sebagai ‘Bingo’.

Di bagian depan lokasi, terdapat tenda kecil berbentuk kerucut yang menampilkan tulisan: “PASAR MALAM DALAM RANGKA HUT TNI ke-80 Kodim 1603/Sikka”.

AA1P0sbh

Warga terlihat membeli kupon permainan dengan tulisan Rp5.000 per kupon. Setiap pemain dapat membeli lebih dari satu kupon untuk satu putaran. Kupon senilai Rp5.000 bahkan dijual dalam rupa paket lima lembar seharga Rp10.000. Hadiah yang ditawarkan berupa gula pasir, rokok, dan perlengkapan dapur, yang dipajang di depan arena permainan.

Cara Permainan dan Suasana di Lokasi

Di dalam tenda, seorang pria memutar papan bulat bertuliskan angka-angka berwarna merah, kuning, hitam, dan hijau. Ia berperan layaknya pemandu undian dan menyebut angka-angka yang dianggap ‘beruntung’ bagi peserta.

Pada tenda lain, permainan menggunakan biji jagung juga menarik perhatian warga. Peserta menebak angka pada papan tripleks kecil, lalu meletakkan biji jagung sesuai angka pilihannya. Ketika terdengar seruan ‘game’, berarti telah ada pemenang yang berhak atas hadiah.

Pantauan di malam Minggu menunjukkan suasana jauh lebih ramai dibanding hari biasa. Aktivitas permainan biasanya dimulai sekitar pukul 21.00 WITA dan berakhir antara pukul 23.00 hingga 24.00 WITA.

Polisi: Hanya Izin Keramaian, Bukan Judi

Kepala Seksi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu 22 Oktober 2025 malam, membenarkan bahwa kegiatan tersebut memang memiliki izin keramaian dari Polres Sikka.

Namun, izin yang dikeluarkan hanya sebatas untuk kegiatan ‘pasar rakyat’ atau ‘pasar malam’, bukan untuk aktivitas perjudian. “Izin keramaian pasar rakyat atau pasar malam. Polres Sikka tidak mengizinkan kegiatan perjudian,” tegas Ipda Leo.

Kabarnya, kegiatan pasar malam tersebut berlangsung satu bulan lamanya, terhitung sejak 1 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2025.

Warga Resah, Minta Pengawasan

Sejumlah warga sekitar lokasi mengaku resah dengan keberadaan permainan yang disebut sebagai permainan ketangkasan itu. Mereka menilai kegiatan tersebut telah disalahgunakan karena justru mengandung unsur perjudian dan melibatkan anak-anak di bawah umur.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya. “Prihatin sekali. Harusnya pasar malam itu jadi hiburan keluarga, bukan tempat permainan yang ada unsur judinya. Kasihan anak-anak yang ikut main tanpa sadar jadi korban,” ujarnya.

Warga berharap aparat kepolisian meningkatkan pengawasan di lokasi kegiatan setiap malam agar tidak ada penyimpangan dari izin yang diberikan.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar