Free Gift

PD Pembangunan Angkat Suara Soal Derden Verzet Sengketa Lahan Kuliner di Jalan Cipto Cirebon

Laporan Wartawan Sabo, Eki Yulianto

Sabo, CIREBON- Pihak tergugat dalam perkara sengketa lahan kuliner di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, akhirnya buka suara.

Kuasa hukum PD Pembangunan Kota Cirebon, M. Iqbal menegaskan, bahwa status hukum lahan tersebut belum final dan masih dalam proses panjang di pengadilan.

“Sangat disayangkan jika lokasi yang masih dalam sengketa ini dimanfaatkan secara komersial,” ujar Iqbal saat berbincang di Cirebon, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, penggunaan lahan itu untuk aktivitas usaha seharusnya ditunda sampai ada kepastian hukum yang tetap.

Iqbal menjelaskan, meskipun terdapat putusan kasasi yang memenangkan ahli waris Dadi Bachrudin, namun putusan tersebut belum dapat dijalankan secara hukum.

“Putusan itu memang ada, tetapi belum dieksekusi, dan sertifikatnya pun belum dibatalkan secara hukum.”

“Karena belum ada pelaksanaan eksekusi, maka secara legalitas kami masih memiliki dasar hukum atas lahan tersebut,” ucapnya.

Pihaknya berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap semua pihak menahan diri agar tidak ada yang dirugikan,” jelas dia. 

Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut, kata dia, kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Bukti yang diduga palsu itu sempat digunakan kembali sebagai alat bukti oleh pihak lawan di pengadilan.”

“Padahal, data di Badan Pendapatan Daerah menunjukkan nama yang tercantum tidak terdaftar,” katanya.

Iqbal menambahkan, hingga kini terdapat lima Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diterbitkan oleh Keraton Cirebon dan tengah diuji materi di Pengadilan Negeri Sumber untuk menentukan mana yang sah secara hukum.

“Hingga kini, perkara status tanah di Jalan Cipto masih berproses di pengadilan dan belum memiliki keputusan akhir,” ujarnya.

Ia pun mengimbau semua pihak agar menghormati jalannya proses hukum.

“Penyelesaian harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Iqbal.

Sebelumnya, sengketa lahan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, tampaknya belum menemukan titik akhir.

Meski sempat disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihak Teungku Muhammad Hidayat melalui kuasa hukumnya Wahyu Santoso memastikan bahwa perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

“Kami selaku kuasa hukum dari Pak Teungku M. Hidayat menanggapi adanya pernyataan dari pihak kuasa hukum Dadi Bahrudin, ahli waris yang memenangkan gugatan sebelumnya.”

“Pertama terkait klaim pengakuan hak milik, kedua soal perkara telah inkrah, dan ketiga tentang somasi terbuka. Kami merasa keberatan karena ini terlalu dini,” ujar Wahyu, Sabtu (18/10/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya telah resmi mengajukan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet atas putusan perkara sebelumnya dengan register nomor 72/Pdt.G/2025/PN Cirebon.

Beberapa pihak disebut turut tergugat di dalamnya, termasuk PD Pembangunan Kota Cirebon.

“Perkara ini masih berjalan dan belum ada putusan. Jadi, kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Wahyu.

“Negara ini negara hukum dan hukum harus jadi panglima,” lanjutnya.

Menurut Wahyu, pengajuan derden verzet dilakukan karena sejak awal kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses sengketa tanah tersebut.

“Dari gugatan awal yang diajukan saudara Dadi ke PD Pembangunan hingga naik ke banding dan kasasi, nama Teungku Hidayat tidak pernah muncul,” ungkapnya.

“Padahal, ada hak-hak hukum klien kami yang dirugikan.”

Ia menjelaskan, lahan yang kini difungsikan sebagai sebuah kafe merupakan bagian dari tanah seluas 900 meter persegi milik Teungku Muhammad Hidayat.

Sementara objek yang dimenangkan pihak lawan dalam perkara sebelumnya tercatat seluas 1.780 meter persegi.

“Kami hanya memperjuangkan hak klien kami di area yang jelas dan sah secara hukum,” ujar Wahyu.

Dalam perkara itu, pihaknya mengantongi SPH (Surat Pelepasan Hak) yang diterbitkan Keraton Kasepuhan Cirebon.

“Soal dokumen, kami punya SPH tahun 2014 yang ditandatangani Pangeran Arif, Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan,” jelas Wahyu.

“Bahkan ada juga SPH tahun 2002 yang ditandatangani Sultan Maulana Pakuningrat untuk Teungku Amiruddin Muda, kakak dari klien kami,” sambungnya.

Ia juga menilai klaim pihak lawan yang menyebut adanya SPH tahun 1975 tidak terbukti di pengadilan.

“Dalam proses gugatan hingga kasasi, mereka tidak pernah bisa menunjukkan SPH tahun 1975. Yang ada justru SPH 2011 dari Pangeran Arif, dan itu pun nama penerimanya tidak jelas,” kata Wahyu.

Lebih jauh, Wahyu menyinggung preseden hukum tahun 2002, ketika Mahkamah Agung memutus perkara serupa antara Keraton Kasepuhan dan Pemerintah Kota Cirebon.

“Saat itu, MA membatalkan sertifikat hak pakai milik pemerintah dan mengembalikan kepemilikan kepada Keraton. Setelah itu, barulah Keraton memberikan pelepasan hak kepada Teungku Amiruddin Muda. Itulah dasar hukum yang sah,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti kami secara adil,” ucap Wahyu.

Pantauan di lapangan, lahan yang menjadi objek sengketa kini dipenuhi sejumlah outlet kuliner dan area parkir luas.

Sebelumnya, ahli waris almarhum Dadi Bachrudin sempat memasang plang larangan di lokasi setelah memenangkan gugatan kasasi nomor 1887/K/Pdt/2020.

Namun, plang tersebut kini sudah tak terlihat setelah adanya gugatan perlawanan dari pihak Teungku Hidayat.

“Kalau ini jadi polemik, biarlah hakim yang memutus. Kami percaya pada proses hukum dan berharap semuanya berjalan fair play,” tutup Wahyu. 

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar