Sabo, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerapkan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor mulai Selasa (21/10).
Pembelian untuk kendaraan roda empat, maksimal Rp200 ribu per hari.
Sementara pembelian untuk kendaraan roda enam, maksimal Rp350 ribu per hari.
Aturan tersebut dikecualikan untuk kendaraan bus AKAP.
Ringkasan Berita:Pembatasan Pembelian BBM
- Kendaraan roda 4, maksimal Rp200 ribu/hari
- Kendaraan roda enam, maksimal Rp350 ribu/hari
- Aturan tersebut dikecualikan untuk kendaraan bus AKAP
- Berlaku mulai Selasa, 21 Oktober 2025
Wali Kota Jambi, Maulana, mengambil kebijakan tersebut setelah berdialog dengan para sopir kendaraan material yang berdemonstrasi di kantor Wali Kota Jambi, Senin (20/10).
“Pembatasan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor, roda empat pembelian maksimal Rp200 ribu per hari, kendaraan roda enam pembelian maksimal Rp350 ribu per hari,” ujar Maulana.
Pemberlakuan pembatasan itu sesegera mungkin, setelah aturannya selesai dibuat.
“Hari ini (Senin, 20/10) kita akan buatkan aturannya, besok (Selasa, 21/10) sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Demo dan Mengeluh
Sebelumnya, ratusan sopir kendaraan roda enam atau lebih menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, Senin (20/10).
Mereka menuntut keadilan terkait pembatasan pembelian solar subsidi di sejumlah SPBU dalam Kota Jambi.
Ada beberapa tuntutan diajukan para sopir.
Revisi Surat Edaran Wali Kota Jambi No.19 Tahun 2025.
Tindak tegas para pelangsir BBM bersubsidi.
Batasi nominal pembelian BBM Bersubsidi Rp350.000 per hari, bukan pembelinya.
Setiap pembelian BBM bersubsidi wajib menunjukan Barcode dan STNK asli.
Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa pembatasan pembelian BBM dengan menunjuk SPBU tertentu melanggar hak dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka Perwal Kota Jambi tahun 2025 (terlampir) perlu direvisi mengacu pada poin tuntutan 3.
Perwakilan sopir, Sarijan, menyampaikan lebih dari seratus sopir angkutan material kesulitan mengisi solar sejak dua minggu terakhir.
Imbas pembatasan tersebut, mereka tidak bisa beroperasi seperti biasa.
“Sudah dua minggu, kami tidak bisa isi solar di dalam kota.
Padahal kami ini sopir material yang setiap hari mengangkut bahan bangunan dari Pelabuhan Pelindo Jambi.
Tapi justru mobil kami dilarang, sementara yang dapat stiker malah diduga mobil pelangsir,” ujar Sarijan dengan nada kecewa.
Para sopir berharap Pemerintah Kota Jambi dan Pertamina meninjau ulang aturan pembatasan pembelian solar bersubsidi.
Mereka menegaskan kendaraan material merupakan bagian penting dari kegiatan distribusi logistik dan pembangunan di wilayah Jambi.
“Kami hanya minta keadilan, biar bisa isi solar di SPBU mana pun tanpa diskriminasi,” tambah Sarijan.
Antre Dua Hari
Para sopir mengungkapkan selama ini harus mengantre hingga dua hari, baru bisa mendapatkan solar bersubsidi.
Kondisi itu menimbulkan kendala dalam bekerja, karena tidak adanya bahan bakar.
Para sopir meyakini kelangkaan minyak karena masih banyak pelangsir BBM bersubsidi yang beraktivitas di SPBU.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka pelangsir BBM tidak akan mendapatkan keuntungan ekonomis.
Sebelumnya, untuk memproteksi penyaluran BBM bersubsidi, Pemerintah Kota Jambi telah membuat stiker khusus untuk sopir material di Jambi.
Namun, kebijakan tersebut ternyata masih mampu diakali oleh pelangsir BBM.
Kepada Maulana, para sopir mengatakan banyak stiker palsu beredar di lapangan, namun masih dilayani petugas SPBU.
Bertemu Wali Kota
Setelah melakukan orasi, beberapa perwakilan sopir bertemu Wali Kota Jambi, Maulana, di ruang rapat kantor Wali Kota Jambi.
Di sana, para sopir mengeluhkan masih banyaknya pelangsir BBM, sehingga mereka tidak kebagian BBM bersubsidi.
Menurut mereka, para pelangsir itu juga memiliki stiker yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Pelangsir itu memiliki stiker palsu, rapi, masih tetap dilayani oleh SPBU, ini ada oknum yang bermain,” ujar seorang perwakilan sopir.
Para sopir meminta stiker untuk pengisian BBM bagi sopir kendaraan roda enam atau lebih agar dihilangkan.
Penghapusan tersebut, menurut mereka dapat memudahkan untuk beraktivitas di lapangan.
Wali Kota Tetap Tegas
Di depan para sopir yang meminta kelonggaran agar mobil bus dan truk fuso bisa mengisi BBM di SPBU di dalam Kota Jambi, Wali Kota Maulana mengatakan secara tegas aturan dan larangan yang telah dibuat Pemkot Jambi.
Maulana mengatakan bus besar dan truk roda enam atau lebih dilarang masuk Kota Jambi.
Itu karena dapat mengganggu arus lalu lintas di jalanan Kota Jambi.
“Bus dan Fuso itu aturannya tidak boleh masuk kota, aturannya seperti itu.
Kalau masuk, kami tangkap,” ujarnya.
Namun, untuk bus pariwisata yang membawa wisatawan, masih mendapat pengecualian dengan syarat mengurus izin.
“Namun tetap tidak boleh mengisi BBM di dalam Kota Jambi,” ujarnya.
Sementara perihal penghapusan stiker, permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh Wali Kota Maulana.
Menurutnya, jika kebijakan tersebut dicabut, maka akan membuka potensi BBM subsidi untuk Kota Jambi lari ke daerah lain.
“Kalau itu dibuka, maka siapa saja bisa mengisi BBM di Jambi.
Nanti, kalian sendiri yang akan kekurangan BBM,” ujarnya.
Maulana menambahkan kebijakan tersebut bertujuan memproteksi dan melindungi para sopir niaga di Kota Jambi agar BBM selalu tersedia.
Setelah mendapat penjelasan, para sopir mengatakan tidak keberatan dengan keputusan Wali Kota Jambi tersebut.
Namun, mereka meminta pemerintah lebih tegas dalam memantau sopir nakal, karena masih banyak menemukan stiker palsu yang dipakai para pelangsir.
Cukup, Asal Persediaan Ada
Satu di antara sopir kendaraan material, kepada Tribun Jambi mengatakan saat ini kesulitan mendapatkan BBM subsidi.
Mereka bahkan harus mengantre hingga dua hari, kondisi tersebut membuat mereka tidak bisa beraktivitas dan tidak mendapatkan pemasukan.
Di satu sisi mereka juga tidak diizinkan mengisi BBM di dalam Kota Jambi.
Dia mengatakan perintah wali kota yang meminta SPBU buka 24 jam sudah dilaksanakan, tapi persediaan BBM tidak tersedia.
Sopir yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan untuk operasional mereka tidak membutuhkan BBM cukup banyak.
Satu hari hanya Rp350 ribu saja sudah bisa melakukan operasional mengantar pasir di Kota Jambi.
“Dalam satu hari, kita tidak butuh banyak, Rp350 ribu sudah cukup.
Kalau ada yang mengisi setiap hari sampai sejutaan, patut kita curigai sebagai pelangsir,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, sejatinya kebijakan pemerintah dalam menerapkan stiker untuk para sopir material tersebut cukup baik.
Namun banyak yang memalsukannya sehingga mereka tidak mendapatkan BBM subsidi.
Untuk itu, salah satu tuntutan mereka adalah mencabut stiker dan menggunakan barcode dan STNK.
Mereka juga meminta pelangsir BBM segera ditindak tegas karena sangat merugikan mereka.
Kapolresta: Laporkan Jika Tahu
Kapolresta Jambi, Boy Siregar, meminta semua kalangan untuk menjaga dan memantau para pelangsir BBM subsidi.
Hal tersebut disampaikan saat berdialog dengan perwakilan sopir material Kota Jambi di kantor Wali Kota Jambi.
Boy mengatakan jika mengetahui ada indikasi pelangsiran agar segera melaporkan ke petugas yang ada saat itu.
Dia meminta agar pengawasan tidak menimbulkan kegaduhan dan dilakukan secara persuasif.
“Jangan secara frontal, ya, nanti malah membuat keributan di SPBU,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan sopir meminta para pelangsir tersebut mendapatkan tindakan hukum yang tegas karena telah menyusahkan mereka dalam mencari rezeki.
“Tolong, Pak, kasih tindakan jangan disuruh pulang nanti mereka mengulangi lagi,” ujar seorang sopir.
Namun, Boy memastikan dalam permasalahan ini mereka tidak mengedepankan tindakan hukum tapi lebih ke persuasif sehingga kondisi tetap kondusif. (Tribun Jambi/M Yon RInaldi)






