Free Gift

Pemegang KJMU 2025 Semringah,Dana Bantuan Tahap 2 Segera Cair,Cara Cek Rekening dan Pencairannya

Ringkasan Berita:

  • Kabar gembira bagi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), karena dana bantuan tahap kedua tahun 2025 akan segera cair.
  • Penerima dapat memeriksa rekening masing-masing untuk memastikan dana sudah masuk.
  • Selanjutnya, proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sabo – Kabar gembira datang bagi para penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), karena dana bantuan tahap kedua untuk tahun 2025 akan segera dicairkan.

Penerima KJMU dapat melakukan pengecekan rekening terlebih dahulu untuk memastikan dana sudah masuk ke rekening masing-masing.

Setelah itu, proses pencairan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara program KJMU.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyalurkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025 secara bertahap mulai 20 Oktober 2025.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tercatat 16.920 mahasiswa ditetapkan sebagai penerima manfaat pada tahap ini.

Setiap penerima mendapat bantuan sebesar Rp9 juta per semester, yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan, seperti biaya kuliah, pembelian buku, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan hidup selama masa studi.

Program ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemprov DKI dalam membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa hambatan finansial.

Alur Pencairan Dana KJMU 2025

Proses pencairan KJMU 2025 Tahap II dilaksanakan secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan administrasi setiap penerima.

Termasuk di dalamnya mahasiswa penerima baru yang saat ini masih menjalani proses pembukaan rekening sebagai tahap awal sebelum dana bantuan dapat dicairkan sepenuhnya.

Berikut tahapan pencairannya:

  • Bank DKI Jakarta membuka rekening bagi penerima baru.
  • Mahasiswa akan menerima undangan untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM.
  • Setelah rekening aktif, dana KJMU akan langsung ditransfer ke rekening mahasiswa.

Penerima manfaat disarankan segera memeriksa status pencairan agar tidak terjadi keterlambatan administrasi.

Cara Cek Status Penerima KJMU

Para mahasiswa bisa melakukan pengecekan status penerimaan dan pencairan dana melalui dua cara ini:

1. Website Resmi KJP Jakarta

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

2. Aplikasi JakOne Mobile

Langkah-langkahnya meliputi:

  • Unduh aplikasi JakOne Mobile di ponsel
  • Masukkan nomor handphone yang terdaftar
  • Verifikasi melalui kode OTP
  • Isi data diri (NIK, nomor rekening, tanggal lahir, dan email)
  • Buat PIN dan password aplikasi
  • Setelah akun aktif, mahasiswa bisa melihat saldo dan status transfer dana KJMU langsung dari aplikasi.

Tujuan Program KJMU

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Program ini didanai sepenuhnya oleh APBD Provinsi DKI Jakarta dan dikelola oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Tujuan utama KJMU ialah memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus meningkatkan motivasi mahasiswa untuk terus berprestasi, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Mahasiswa penerima KJMU mendapatkan dua jenis bantuan, yaitu:

  • Biaya pendidikan, yang dibayarkan langsung ke kampus untuk menutup biaya kuliah atau UKT.
  • Uang saku, sebesar Rp750.000 per bulan, yang dikirim langsung ke rekening mahasiswa melalui Bank DKI.

Nominal Dana dan Penggunaannya 

Berdasarkan ketentuan terbaru Dinas Pendidikan DKI Jakarta, penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2025 menerima bantuan Rp9 juta per semester.

Dana ini terbagi menjadi dua komponen utama:

  • Rp4,5 juta untuk biaya kuliah dan peningkatan mutu pendidikan (langsung ke kampus).
  • Rp4,5 juta untuk biaya penunjang seperti buku, transportasi, dan biaya hidup harian (ditransfer ke rekening mahasiswa).

Dana tersebut dapat digunakan untuk:

  • Pembayaran UKT atau SPP
  • Pembelian buku dan alat tulis
  • Biaya transportasi harian
  • Perlengkapan kuliah
  • Kebutuhan dasar mahasiswa seperti makan dan akomodasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) wajib digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Setiap bentuk penyalahgunaan, terutama jika digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan pendidikan, dapat berujung pada pencabutan hak penerimaan bantuan pada periode selanjutnya.

Kriteria Penerima KJMU

Berdasarkan informasi resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, penerima KJMU 2025 wajib memenuhi kriteria berikut:

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain dari APBN atau APBD.
  • Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa di PTN atau PTS yang bekerja sama dengan Pemprov DKI.

(Sabo/Kompas.com)

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar