Priangan Insider – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah telah secara resmi menetapkan kebijakan penyesuaian gaji ASN untuk tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup penyesuaian remunerasi bagi semua pegawai negeri sipil, meliputi guru, dosen, tenaga medis, penyuluh, personel TNI/Polri, serta pejabat tinggi negara.
Implementasi Penyesuaian Gaji ASN yang Dimulai pada Oktober 2025
Perpres yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2025. Meskipun demikian, penerapan penyesuaian gaji baru akan dimulai pada bulan Oktober 2025.
Pemerintah juga menjamin bahwa pembayaran rapel gaji selama dua bulan akan dilakukan pada November 2025.
Rincian Persentase Penyesuaian Gaji Menurut Golongan
Detail penyesuaian gaji ASN sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut adalah sebagai berikut:
– Golongan I dan II mengalami peningkatan sebesar 8 persen
– Golongan III mengalami peningkatan sebesar 10 persen
– Golongan IV mengalami peningkatan sebesar 12 persen
Walaupun telah diatur secara resmi, pelaksanaan kebijakan ini masih bergantung pada kesiapan anggaran dan kondisi fiskal negara untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.
Klarifikasi Mengenai Isu Penyesuaian Gaji bagi Pensiunan ASN
Belakangan ini, platform media sosial dipenuhi diskusi tentang potensi penyesuaian gaji pensiunan ASN dan rencana pencairan rapel tambahan menjelang akhir tahun 2025. Namun, PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa belum ada kebijakan baru yang mengatur hal tersebut.
Taspen menegaskan bahwa pembayaran pensiun hingga bulan Agustus 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut telah menetapkan peningkatan sebesar 12 persen sejak Januari 2024. Oleh karena itu, tidak ada perubahan atau tambahan penyesuaian gaji untuk pensiunan ASN pada tahun ini.
Taspen juga membantah rumor tentang pencairan rapel pensiun pada Juli atau Agustus 2025, dan memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persiapan Tambahan Anggaran Rp14,24 Triliun untuk Remunerasi ASN
Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa implementasi penyesuaian gaji ASN secara keseluruhan memerlukan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun. Dengan demikian, total pengeluaran untuk gaji ASN pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp192,44 triliun dari angka sebelumnya sebesar Rp178,2 triliun.
Pemerintah saat ini sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi fiskal dan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar kebijakan ini dapat dilaksanakan tanpa mengganggu keseimbangan keuangan negara. Sementara itu, kebijakan penyesuaian gaji untuk pensiunan ASN masih dalam proses kajian.
Sumber Informasi Terpercaya Terkait Remunerasi dan Pensiun ASN
Untuk menghindari penyebaran informasi palsu dan kesalahpahaman, masyarakat serta pensiunan ASN diimbau untuk hanya mengandalkan sumber resmi dari pemerintah, yakni:
– Situs web resmi PT Taspen (www.taspen.co.id)
– Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Ketentuan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025
Selain penyesuaian gaji pokok, pemerintah juga mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan melalui PP Nomor 11 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Akan tetapi, peraturan baru ini hanya mengatur pemberian tunjangan tahunan, bukan penyesuaian gaji pensiun.
Dengan kata lain, ASN aktif akan mulai menerima gaji yang disesuaikan pada Oktober 2025 dan rapel selama dua bulan pada November 2025, sementara pensiunan tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa perubahan nominal gaji.
Rincian Remunerasi Pensiunan ASN Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Berikut adalah daftar kisaran gaji pensiunan ASN menurut golongan yang masih berlaku saat ini:
Golongan I
– I A: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– I B: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
– I C: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– I D: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
– II A: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
– II B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
– II C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
– II D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
– III A: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– III B: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– III C: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– III D: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
– IV A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– IV B: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– IV C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– IV D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– IV E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Pemerintah telah secara resmi menetapkan penyesuaian gaji ASN untuk tahun 2025 melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, dengan implementasi dimulai pada Oktober dan pencairan rapel pada November 2025. Namun, penyesuaian gaji bagi pensiunan ASN belum ditetapkan dan masih tunduk pada ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini dengan pendekatan kehati-hatian fiskal guna menghindari beban berlebih pada anggaran negara.
ASN dan pensiunan dianjurkan untuk terus memantau pembaruan melalui saluran resmi pemerintah dan PT Taspen agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.(***)






