Free Gift

Pemkot Bandung Hentikan Izin Reklame di Ruang Milik Jalan, Penertiban Berjalan Bertahap

KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Ruang milik jalan (rumija) di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung dipastikan bakal terbebas dari reklame. Sejak tahun lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung sudah tak mengeluarkan izin reklame.

Menurut Kepala DPMPTSP Kota Bandung Eric M. Attauriq, Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame mengatur bahwa di jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Bandung sudah tidak diperkenankan lagi ada rek­la­me. Termasuk di trotoar dan bahu jalan.

“Di rumija, ruang milik jalan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandung sudah tidak diperkenankan lagi adanya media reklame. Reklame yang di­perkenankan adalah di lahan persil (milik perseorangan maupun badan usaha),” kata Eric, Senin 20 Oktober 2025.

Oleh karena itu, lanjut dia, sejak Agustus kemarin Wakil Wali Kota Bandung Erwin selaku Ketua Satgas Yustisi mulai memimpin penertiban reklame yang melintang ke badan jalan. Mulai Agustus 2025 pula, kata dia, sudah tidak ada lagi reklame di rumija yang masih berlaku izin­nya.

“Sudah enggak ada sekarang, reklame di rumija yang berizin itu sudah habis masa berlakunya, karena kan tahun lalu itu sudah diberikan toleransi waktunya, Agustus kemarin itu kan satu tahun. Nah, sekarang sudah Oktober,” kata Eric.

Meski begitu, dia mengaku tidak tahu secara detail berapa banyak reklame di Kota Bandung yang bakal dibong­kar. Eric mengatakan, pembongkaran reklame berada di bawah kewenangan Satpol PP, tetapi diharapkan pemilik reklame melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Satpol PP itu kemarin dan sekarang sedang menyusun cara kerjanya. Karena kami juga sebelumnya diundang rapat, jadi sudah mulai berjalan secara bertahap untuk melakukan penertiban dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan,” katanya.

Eric memastikan, semua reklame di rumija Kota Bandung bakal dibongkar karena sudah tidak ada yang berizin, meski prosesnya membutuhkan waktu yang tak sebentar.

“Jadi tidak akan ada lagi izin reklame baru di wilayah rumija yang jadi kewenangan Pemkot Bandung,” ungkapnya.

Terkait dengan reklame di lahan persil, Eric menyatakan perlu dilakukan pengecekan lagi untuk yang tidak berizin. Meski begitu, dia menyebut kebanyakan reklame di lahan persil sudah memiliki izin, terutama yang berada di lokasi-lokasi keramaian.

“Reklame di lahan persil itu ada banyak, yang di pusat pembelanjaan apalagi, ba­nyak banget. Kebanyakan itu tertib, tapi itu harus saya pas­tikan lagi. Makanya, se­karang itu Bapenda juga se­dang melakukan intensifi­kasi pajak reklame, terutama yang indoor,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyebut reklame ilegal yang marak di Kota Bandung dalam beberapa tahun terakhir ini dapat menimbulkan bahaya dan masalah estetika. Selain itu, reklame tak berizin juga telah mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 20 miliar. Oleh karena itu, menurut Erwin, saat ini pihaknya gencar melakukan penertiban dan penegakan aturan.

Dibongkar 

Sementara itu di tempat terpisah, tiang reklame yang sebelumnya menghalangi saluran drainase di kawasan Lembang Kabupaten Bandung Barat akhirnya dibongkar oleh pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan karena keberadaan tiang reklame tersebut dinilai mengganggu aliran air dan berpotensi memperpa­rah banjir di kawasan wisata tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Ban­dung Barat, Ludi Awaludin, memastikan bahwa penebangan tiang rek­la­me itu bukan dilakukan oleh pihaknya atau Pemkab Bandung Barat. “Kami tidak merobohkannya. Penebang­an dilakukan oleh BMPR Ja­bar karena tiangnya ber­diri di atas saluran drainase yang menjadi kewenangan provinsi,” ujar Ludi saat dikonfirmasi, Senin 20 Oktober 2025.

BMPR Jabar sebelumnya telah merencanakan ke­giat­an perawatan rutin di sepanjang jalur drainase Lembang untuk mencegah bencana banjir terus berulang.

Namun, keberadaan tiang reklame yang menutup sebagian aliran air membuat ke­giatan tersebut tidak bisa dilakukan secara maksimal. Setelah dilakukan koordinasi lintas instansi, akhirnya di­putuskan untuk menebang tiang reklame tersebut agar pekerjaan perawatan dapat berjalan dengan lancar. (Dewiyatini, Hendro Husodo)***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar