Free Gift

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tw 3 Kapan? Cek Sekarang di Sini!

KABAR-PANGANDARAN.COM – Kabar gembira datang untuk para pendidik di seluruh Indonesia. Tunjangan Sertifikasi Guru (Tunjangan Profesi Guru/TPG) triwulan 3 tahun 2025 akhirnya mulai cair secara bertahap sejak Oktober ini. Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru bersertifikat profesional yang telah menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG tidak dilakukan serentak di seluruh wilayah. Setiap daerah memiliki jadwal yang berbeda tergantung dari proses administrasi dan kelengkapan data guru di masing-masing sekolah. Karena itu, penting bagi para guru untuk memantau status pencairan agar tidak ketinggalan informasi.

Selain soal waktu pencairan, ada beberapa faktor yang memengaruhi kelancaran proses ini—mulai dari validasi data, penerbitan SKTP, hingga kebijakan dari dinas pendidikan daerah. Bagi kamu yang sedang menanti dana tunjangan triwulan ini, berikut penjelasan lengkapnya.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025

AA1Hbkm2

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, jadwal pencairan TPG triwulan 3 seharusnya dimulai pada bulan September 2025. Namun, karena adanya proses verifikasi data dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), sebagian daerah mengalami penundaan pencairan hingga Oktober 2025.

Artinya, jika kamu belum menerima dana hingga pertengahan Oktober, masih ada kemungkinan pencairan dilakukan pada minggu-minggu berikutnya. Biasanya, pencairan dilakukan melalui bank penyalur resmi seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, tergantung kerja sama masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah memastikan bahwa semua guru yang datanya telah valid akan tetap menerima haknya, meski jadwal pencairannya berbeda antarwilayah.

Faktor yang Mempengaruhi Keterlambatan Pencairan

Ada beberapa hal penting yang menjadi penyebab tunjangan sertifikasi belum cair, di antaranya:

Penerbitan SKTP yang belum rampung

SKTP merupakan syarat utama pencairan TPG. Tanpa surat keputusan ini, dana belum bisa diproses meskipun data guru sudah lengkap.

Validasi data di Info GTK

Data guru harus valid dan sinkron dengan sistem Dapodik. Jika masih ada kesalahan, pencairan akan tertunda sampai data diperbaiki.

Kebijakan dinas pendidikan daerah

Setiap daerah memiliki mekanisme pencairan berbeda. Beberapa daerah bisa menyalurkan lebih cepat, sementara daerah lain membutuhkan waktu lebih lama karena proses administrasi tambahan.

Cara Memantau Status Pencairan TPG Triwulan 3

Agar tidak ketinggalan informasi, guru dapat memantau pencairan tunjangan sertifikasi melalui beberapa langkah berikut:

Cek rekening bank penyalur

Banyak laporan menyebutkan bahwa dana TPG sudah masuk ke rekening sejak awal Oktober 2025. Pastikan kamu rutin memantau saldo bank.

Periksa Info GTK secara berkala

Jika status validasi di Info GTK menunjukkan kode 07, artinya kamu tinggal menunggu penerbitan SKTP dan proses transfer dana.

Hubungi dinas pendidikan setempat

Jika kamu merasa sudah memenuhi semua persyaratan tetapi belum menerima tunjangan, segera hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota untuk memastikan status pencairan.

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025 merupakan bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pendidik di Indonesia. Walaupun prosesnya dilakukan secara bertahap, pemerintah menjamin seluruh guru bersertifikat akan menerima haknya setelah validasi data selesai.

Untuk memastikan tidak ada kendala, para guru disarankan rutin memeriksa Info GTK, memantau saldo rekening bank penyalur, serta menjaga keakuratan data di Dapodik. Dengan begitu, pencairan bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan administratif.

Bagi para pendidik yang masih menunggu, bersabarlah sedikit lagi—karena dana tunjangan profesi yang dinanti sudah mulai mengalir ke rekening guru di berbagai daerah.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar