HARIAN BOGOR RAYA — Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Niaga Medan. Lembaga peradilan tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025, resmi menolak gugatan hak kekayaan intelektual terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO). Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan keabsahan logo dan nama “Ikatan Wartawan Online” sebagai milik sah Perkumpulan Wartawan Online, sekaligus menolak klaim sepihak dari pihak penggugat.
Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah menunjukkan profesionalisme dan ketelitian dalam memeriksa serta memutus perkara yang menyangkut kehormatan organisasi wartawan nasional tersebut.
“Puji Tuhan! Kami bersyukur atas putusan ini dan menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Niaga Medan. Putusan ini mencerminkan transparansi dan keadilan hukum di negeri ini,” ujarnya.
Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H., dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Mereka memimpin persidangan dengan seksama hingga akhirnya memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO, tidak dapat diterima.
Yudhistira sendiri diketahui telah dicabut keanggotaannya dari IWO sejak Agustus 2023. Dalam gugatannya, ia mengklaim hak cipta atas banner yang memuat logo Ikatan Wartawan Online. Gugatan tersebut juga menyeret Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai turut tergugat, karena dianggap memiliki kaitan dengan proses pendaftaran organisasi.
Dalam salinan putusan yang diterima IWO melalui e-court, majelis hakim menegaskan: “Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).” Artinya, keberatan IWO yang menilai Pengadilan Niaga Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut ditolak. Namun, di sisi lain, hakim juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, sekaligus menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp486.000.
Jamhari menilai putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tetap berpihak pada kebenaran. Ia juga menyebutkan bahwa keputusan ini tidak hanya memenangkan IWO secara hukum, tetapi juga memulihkan marwah dan kehormatan organisasi di hadapan publik.
“Kami percaya, keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa sistem peradilan Indonesia semakin matang dan objektif dalam menegakkan keadilan,” katanya.
Lebih jauh, Jamhari berharap putusan tersebut menjadi preseden baik bagi penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. “Semoga keputusan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi IWO, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bahwa setiap klaim harus berdasar fakta dan bukti hukum yang kuat,” ujar Jamhari, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat IWO sekaligus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.
Dengan berakhirnya perkara ini, IWO meneguhkan posisinya sebagai organisasi wartawan online yang sah dan diakui secara hukum. Putusan Pengadilan Niaga Medan diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap IWO sebagai wadah profesionalisme dan integritas wartawan di era digital. (***)






