
KEPRI POST – Upaya penyelundupan narkoba ke Kepulauan Riau kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang penumpang pesawat di Bandara Internasional Hang Nadim Batam terdeteksi menyimpan narkotika jenis sabu di dalam perutnya.
Pelaku berinisial AL alias Dul, warga Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kedapatan membawa dua kapsul berisi sabu seberat 100 gram. Aksi nekat ini terungkap berkat kejelian petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di terminal keberangkatan bandara.
Modus Lama, Teknologi Baru Ungkap Aksi Penyelundupan
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Ruslaeni menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2025) pagi di Terminal Keberangkatan A9 Bandara Hang Nadim Batam.
“Ini modus lama yang kembali marak dilakukan para bandar narkoba, yaitu menyembunyikan sabu di dalam tubuh untuk mengelabui petugas,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Menurut Ruslaeni, pelaku terlihat gelisah dan menunjukkan perilaku tidak normal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku mengaku telah menyimpan narkoba di dalam tubuhnya.
Rontgen Bongkar Dua Kapsul Sabu di Perut
Petugas segera membawa pelaku ke RS Bhayangkara Batam untuk menjalani pemeriksaan radiologi. Hasil rontgen menunjukkan adanya dua benda mencurigakan berbentuk kapsul di dalam perutnya.
“Setelah diperiksa, benar terdapat dua kapsul yang berisi sabu. Kapsul tersebut dimasukkan melalui anus,” jelas Ruslaeni.
Dua kapsul berisi sabu itu kemudian berhasil dikeluarkan di toilet rumah sakit dengan pengawasan ketat dari petugas. Dari hasil penimbangan, total berat sabu mencapai 100 gram.
Sudah Tiga Kali Lolos, Kini Tertangkap
Dalam pengakuannya, Dul menyatakan sudah tiga kali menyelundupkan sabu dengan cara serupa, namun baru kali ini tertangkap. Ia diketahui menjadi target operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Kepri sejak beberapa waktu lalu.
“Tersangka sudah masuk dalam target operasi dan baru kali ini berhasil kita amankan,” ungkap Ruslaeni.
Pelaku kini diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk untuk menelusuri jaringan narkotika yang berada di atasnya.
Polda Kepri Terus Gencar Berantas Narkoba
Sepanjang tahun 2025, Polda Kepri menargetkan pengungkapan 118 kasus narkotika. Namun hingga September 2025, jumlah kasus yang berhasil ditangani melampaui target, yakni 216 kasus dengan 298 tersangka.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain:
- Sabu: 127.638,04 gram (127,6 kg)
- Ganja kering: 2.634,61 gram (2,6 kg)
- Ekstasi: 73.420 butir
- Serbuk ekstasi: 556,3 gram
- MDMB 4en Pinaca: 5.726 gram
- Heroin: 1.000 gram (1 kg)
- Sinte gorila: 11 pcs
- Happy Five: 1.254 butir
- Ketamin: 3.273,38 gram (3,2 kg)
- Happy water: 405,8 gram
- Etomidate: 4.693 pcs
“Kami akan terus memperkuat pengawasan di bandara dan pelabuhan, karena Kepri menjadi salah satu pintu masuk utama jaringan narkoba internasional,” tegas Ruslaeni. ***






