Free Gift

Perkuat SE, Pemkot Jambi Keluarkan Juknis Pengisian Solar Subsidi Untuk Atasi Kemacetan Antrean

KALANGAN JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memberlakukan petunjuk teknis (juknis) baru terkait pengisian bahan bakar subsidi jenis solar untuk kendaraan roda enam atau lebih. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur distribusi solar subsidi agar lebih tepat sasaran.

Langkah tersebut diumumkan usai pertemuan antara Pemkot Jambi, Forkopimda, dan Aliansi Angkutan Kendaraan Roda Enam atau Lebih di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025). Audiensi ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda A. Ridwan, serta sejumlah pejabat dan perwakilan sopir angkutan kota serta bus.

Audiensi tersebut digelar sebagai respons atas keluhan para sopir yang kesulitan mendapatkan solar subsidi di beberapa SPBU di Kota Jambi. Kondisi ini sempat menimbulkan antrean panjang dan kemacetan di sejumlah ruas jalan kota, yang akhirnya berdampak pada aktivitas ekonomi, terutama sektor UMKM.

“Pada intinya kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang telah resah terhadap kemacetan yang timbul di ruas-ruas jalan, sehingga turut berdampak terhadap perekonomian, khususnya sektor UMKM,” kata Wali Kota Maulana.

Untuk memperkuat pelaksanaan aturan tersebut, Pemkot Jambi mengeluarkan juknis yang berisi lima langkah utama:

1. Pendataan ulang kendaraan penerima solar subsidi untuk memastikan ketepatan data.

2. Pemasangan stiker resmi dan terverifikasi sebagai tanda kendaraan yang berhak mengisi solar subsidi di SPBU Kota Jambi.

3. Penerapan sistem barcode dan verifikasi STNK asli saat pengisian bahan bakar.

4. Batasan nominal pengisian:

• Kendaraan roda empat maksimal Rp200 ribu per hari.

• Kendaraan roda enam maksimal Rp350 ribu per hari.

5. Bus pariwisata berukuran medium tidak dikenakan batasan pengisian.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa proses pendataan dan pengawasan dilakukan secara bertahap agar distribusi benar-benar menyentuh pihak yang berhak.

“Semua kendaraan yang berhak akan didata ulang, sehingga tidak ada penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam distribusi, sehingga kemacetan di SPBU juga dapat diurai,” jelasnya.

Ia menambahkan, juknis pengisian solar subsidi ini akan mulai berlaku besok (21/10/2025), dengan pengawasan ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan petugas kecamatan hingga kelurahan.

“Besok Juknis terkait hal ini resmi telah diberlakukan, dan akan diawasi secara bersama-sama oleh petugas yang telah dibentuk, yang terdiri dari TNI-Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, hingga Kasi Trantib Kecamatan/Kelurahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengingatkan seluruh pihak agar tetap tertib selama penerapan aturan baru ini.

“Kalau ada kejanggalan, laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani, silakan diarahkan ke SPBU lain,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya mekanisme baru ini, Pemkot Jambi berharap BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh pengguna yang berhak, sekaligus menjaga ketertiban di lapangan dan memastikan roda perekonomian warga tetap berputar tanpa hambatan.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar