Free Gift

Perpres MBG Atur Larangan SPPG Masak sebelum Pukul 12 Malam

WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang menyatakan salah satu regulasi yang tercantum dalam peraturan presiden tentang tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) ialah larangan bagi dapur untuk memasak makanan sebelum pukul 12 malam. Adapun BGN menyebut perpres ini sudah rampung dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan.

“Salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, satuan pelayanan pemenuhan gizi enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam. Pukul 10 malam itu enggak boleh, masaknya harus pukul dua pagi,” kata Nanik seusai acara penyampaian kinerja satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2025.

Nanik menjelaskan, dapur penyedia MBG alias SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA.

“Misalnya batch satu itu dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri. Ini contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” kata dia.

Selain itu, dalam rangka memperbaiki tata kelola, Badan Gizi juga menindak tegas mitra-mitra yang tidak menjalankan standar operasional prosedur atau SOP yang telah ditetapkan.

“Kemudian kepada para mitra juga kami tegas, kami katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kami inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, kami akan tindak, kami tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi,” ujar Nanik.

Menurut Nanik, berdasarkan data terbaru, BGN sudah menutup 112 SPPG bermasalah. “Dari total ini yang menyatakan siap dibuka lagi 13 SPPG, tapi kami mau cek lagi,” tutur dia.

Nanik menjelaskan, SPPG harus memenuhi sejumlah syarat untuk diperbolehkan dibuka kembali. Beberapa syarat itu di antaranya memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS), sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), sertifikasi halal, hingga sertifikasi air bersih. Dia menekankan semua dapur penyedia MBG harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.

Adapun berdasarkan hasil investigasi tim BGN, masih banyak temuan dapur-dapur yang ruang pemorsiannya belum memiliki pendingin ruangan. Nanik mengatakan kondisi ini berpotensi membuat makanan cepat basi. Oleh karena itu, Nanik mengingatkan kepada SPPG untuk melakukan perbaikan.

Lebih jauh, Nanik menambahkan, setiap dapur juga harus melakukan epoksi, atau melapisi permukaan lantai supaya lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan maupun tidak licin akibat tumpahan minyak.

“Kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kami tegakkan,” kata Nanik.

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan peraturan presiden tentang program makan bergizi gratis sudah rampung dan tinggal diterbitkan oleh pemerintah pusat. “Sudah beres. Tinggal dibagikan,” kata Dadan di Istana Kepresidenan pada Jakarta, 20 Oktober 2025.

Dadan menuturkan perpres tersebut memuat sanksi administratif bagi dapur makan gratis yang melanggar prosedur. Namun Dadan berujar sanksi sebetulnya sudah berlaku bahkan sebelum digodok.

“(Sanksi) administratif. Kan menghentikan operasional. Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi,” ujar Dadan.

Alfitria Nefi dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar