OKE FLORES.COM – Pemerintah terus melakukan transformasi dalam sistem kepegawaian untuk memperkuat pelayanan publik dan memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer.
Salah satu langkah terbarunya adalah mengalihkan sebagian tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Meski disebut “paruh waktu”, skema ini tetap mengatur jam kerja penuh, yang menjadi sorotan utama dalam kebijakan tersebut.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah skema kepegawaian di mana tenaga kerja direkrut melalui mekanisme PPPK, namun tidak sepenuhnya dalam struktur penuh waktu secara administratif.
Namun yang menarik, meski dinamakan “paruh waktu”, dalam praktiknya pegawai tetap bekerja sesuai jam kerja standar ASN, yakni 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan regulasi yang mengakomodasi tenaga honorer, sambil tetap mempertahankan efisiensi anggaran dan fleksibilitas dalam manajemen sumber daya manusia.
Masa Kontrak dan Peluang Karier
Masa Kontrak
PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti aturan dasar PPPK pada umumnya. Artinya:
-
Masa kontrak minimal 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja.
-
Perpanjangan dapat dilakukan secara periodik, bahkan sampai maksimal usia pensiun PPPK, tergantung kebijakan masing-masing instansi.
Peluang Karier
Meskipun tidak setara dengan PNS dalam hal jenjang karier struktural, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki ruang untuk:
-
Kenaikan jabatan fungsional, sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi.
-
Peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi.
-
Kesempatan menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan PNS jika ada kebijakan afirmatif di masa mendatang.
Pemerintah juga berkomitmen memberi ruang pengembangan kompetensi, terutama bagi tenaga teknis dan guru, untuk mendukung pelayanan publik yang profesional.
Ketentuan Gaji dan Tunjangan
Salah satu pertanyaan besar yang muncul dari publik adalah mengenai hak keuangan PPPK Paruh Waktu, terutama karena istilah “paruh waktu” identik dengan gaji lebih rendah.
Berikut adalah ketentuannya:
-
Gaji Pokok: Mengacu pada standar gaji PPPK sesuai jenjang dan golongan yang diatur dalam PP No. 98 Tahun 2020 dan revisinya. Karena jam kerja tetap penuh, gaji dibayarkan secara penuh sesuai standar PPPK.
-
Tunjangan: PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan yang meliputi:
-
Tunjangan jabatan fungsional (jika ada),
-
Tunjangan keluarga dan anak (sesuai ketentuan),
-
Tunjangan makan dan transport (tergantung kebijakan instansi),
-
BPJS Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan.
-
-
THR dan Gaji ke-13: Tetap diberikan sebagaimana ASN lainnya, selama pegawai memenuhi syarat administratif.
Pemerintah juga memastikan bahwa tidak ada diskriminasi signifikan dalam pemberian hak antara PPPK penuh dan paruh waktu yang bekerja secara setara.
Transformasi status honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengurangi jumlah tenaga honorer tak berstatus yang selama ini menanti kejelasan nasib.
Meski menyandang nama “paruh waktu”, pegawai tetap menjalankan jam kerja penuh dan menerima hak keuangan secara layak.***






