Free Gift

Pesangon-THR Eks Pekerja Sritex Belum Juga Dibayarkan, Kurator Didesak Proaktif soal Lelang Aset

SEMARANG, Sabo – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan bahwa seluruh eks pekerja PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum menerima hak pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini disebabkan PT Sritex mereka masih menunggu hasil proses lelang aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kurator, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, serta sejumlah pejabat terkait untuk mempercepat proses lelang aset Sritex.

“Kami kemarin sudah bertemu dengan kurator, Pemkab Sukoharjo, Asisten II dan III. Kami minta kurator lebih proaktif memantau proses di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan KPKNL agar lelang tidak berlarut-larut,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

Aziz menjelaskan bahwa proses lelang aset perusahaan memang memerlukan waktu yang cukup panjang, karena harus melalui beberapa tahapan, mulai dari identifikasi aset, penilaian oleh KJPP, hingga verifikasi oleh KPKNL sebelum dilelang secara resmi.

“Waktu identifikasi dan pendataan aset saja bisa dua sampai dua setengah bulan. Setelah itu masuk ke proses penilaian dan validasi di KPKNL. Kami berharap tahapan ini bisa selesai secepatnya,” katanya.

Pekerja diklaim sudah terserap

Sementara itu, Aziz memastikan bahwa hak-hak dasar pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), telah disalurkan dengan baik.

Proses pembayaran JHT diklaim telah selesai dalam waktu 10 hari setelah PHK massal yang menimpa lebih dari 10.000 karyawan.

“JHT sudah clear dalam 10 hari, dan JKP juga sudah disalurkan. Pekerja mendapat insentif total Rp 1,4 juta per bulan selama maksimal enam bulan, plus pelatihan dan akses pekerjaan baru,” beber Aziz.

Ia menambahkan bahwa sebagian mantan pekerja kini sudah terserap kembali di sektor industri garmen sekitar Sukoharjo.

Di antaranya, PT Citra Busana telah mempekerjakan sekitar 1.300 eks karyawan Sritex, serta PT Jutex yang mempekerjakan sekitar 300 orang.

“Beberapa perusahaan membuka lowongan untuk menampung mereka. Bahkan ada yang tidak mempermasalahkan usia di atas 35 tahun karena para pekerja ini sudah berpengalaman,” lanjutnya.

Pihaknya, bersama Disnaker Kabupaten Sukoharjo, terus memfasilitasi penyaluran informasi lowongan kerja bagi eks karyawan Sritex yang belum mendapatkan pekerjaan.

“Kami sudah punya data lowongan dari enam perusahaan dengan sekitar delapan ribu posisi tersedia. Jadi sebenarnya akses pekerjaan bagi mereka masih terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia terus mendorong pemenuhan hak pesangon dan THR tahun 2025 yang menjadi tanggung jawab kurator dan akan dibayarkan setelah hasil lelang aset diselesaikan.

“Yang belum diberikan itu pesangon dan THR 2025 karena PHK dilakukan Februari 2025, sementara lelang aset belum selesai. Kami pantau terus agar kurator tetap komit menuntaskan kewajibannya,” tegas Aziz.

Kurator didesak serius

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Darmadi mengungkapkan, kurator berdalih masih kesulitan menginventarisasi harta kekayaan Sritex.

Padahal, aset berupa material dan barang produksi jumlahnya sangat besar.

“Harusnya kurator lebih serius menangani kasus ini. Sampai hari ini belum ada lelang sama sekali. Kami merasa kinerja kurator lambat. Padahal, pesangon pekerja hanya bisa dibayarkan dari hasil lelang,” ujar Darmadi di sela aksi unjuk rasa eks buruh Sritex di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (24/9/2025).

Dia menyebut, KSPSI bersama manajemen menengah Sritex sebenarnya sudah berinisiatif membantu inventarisasi aset agar proses lebih cepat. Namun, komunikasi dengan tim kurator dinilai kurang terbuka.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar