Laporan Reporter Sabo, Kristoforus Bota
Sabo, BETUN – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malaka, Yonathas Seran Suri, S.Pd., M.Pd., kembali menyoroti berbagai persoalan krusial yang tengah dihadapi para tenaga pendidik di Kabupaten Malaka saat bersilaturahmi bersama Komisi III DPRD Malaka.
Salah satu isu utama yang disampaikan ialah tunggakan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN yang belum dibayarkan sejak tahun lalu.
Menurut Yonathas, keterlambatan pembayaran Tamsil tersebut menimbulkan beban tambahan bagi guru, terutama bagi mereka yang mengajar di wilayah-wilayah terpencil dan perbatasan.
Ia menegaskan Tamsil merupakan hak guru ASN yang sudah diatur dalam regulasi, sehingga pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kewajiban itu.
“Guru adalah pelaksana utama pendidikan di lapangan. Jangan sampai kesejahteraan mereka diabaikan. Pemerintah harus segera melunasi Tamsil yang tertunggak karena hal itu menyangkut hak dasar para guru,” tegas Yonathas, Kamis (23/10/2025).
Selain tunggakan Tamsil, Yonathas juga mengungkapkan usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka belum disampaikan ke pemerintah pusat pada tahun ini. Kondisi itu, menurutnya, dapat berimbas pada keterlambatan pencairan dana tunjangan yang sangat dinantikan para tenaga pendidik.
“Kami dari PGRI meminta agar Pemerintah Kabupaten Malaka segera mengajukan usulan TPG dan THR ke pusat. Ini menyangkut kesejahteraan para guru yang telah mengabdi di daerah perbatasan. Jangan sampai keterlambatan administrasi berdampak pada hak-hak mereka,” ujarnya.
Yonathas menegaskan tunjangan tersebut bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas dan pengabdian para guru yang telah menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan lebih sigap dalam menyiapkan dokumen pengajuan agar tidak ada lagi keterlambatan yang merugikan pihak guru.
Dalam kesempatan yang sama, Yonathas juga menyoroti kesalahan data dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia mengungkapkan, terdapat 72 guru SMA yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), namun masih tercatat sebagai guru di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Menurutnya, ketidaksesuaian data tersebut harus segera dibenahi agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam urusan administrasi kepegawaian, terutama terkait dengan pembayaran gaji, tunjangan, maupun hak pensiun.
“Kesalahan data semacam ini berpotensi merugikan guru. Harus ada koordinasi yang baik antara BKD Kabupaten, Dinas Pendidikan, dan pihak provinsi agar tidak terjadi kekeliruan yang berdampak pada hak kepegawaian mereka,” ujarnya menegaskan.
Lebih jauh, Yonathas juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme ASN guru, terutama menjelang tahun politik.
Ia menilai, guru sebagai tenaga pendidik harus berdiri di atas semua kepentingan politik agar iklim pendidikan di Malaka tetap kondusif dan berorientasi pada peningkatan mutu belajar siswa.
“Guru harus fokus pada tugas utama, yaitu mendidik dan membentuk karakter anak bangsa. Dunia pendidikan tidak boleh tercemar oleh kepentingan politik praktis. Netralitas dan profesionalitas guru harus dijaga demi kualitas pendidikan yang lebih baik,” tandasnya.
Melalui berbagai catatan tersebut, PGRI Malaka berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap seluruh persoalan yang dihadapi para guru, baik dari sisi kesejahteraan, status kepegawaian, maupun penguatan integritas profesi.
“Kami percaya, dengan komunikasi yang baik antara PGRI, DPRD, dan Pemerintah Daerah, semua persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijak demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Malaka,” tutup Yonathas. (ito)






