KABAR TEGAL – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Oktober 2025.
Program ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga prasejahtera agar tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya pendidikan.
Kemendikbudristek menegaskan, PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
“Tidak ada alasan bagi anak Indonesia untuk berhenti sekolah hanya karena faktor ekonomi,” tegas Kemendikbudristek dalam keterangan resminya.
Tujuan dan Manfaat Program PIP 2025
Program Indonesia Pintar dirancang untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan sehari-hari. Dana bantuan dapat digunakan untuk:
- Membeli perlengkapan sekolah seperti seragam, buku, dan alat tulis.
- Membantu biaya transportasi menuju sekolah.
- Menambah uang saku harian.
- Menunjang kebutuhan belajar lainnya agar siswa lebih fokus mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP harus memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar aktif di Dapodik (untuk sekolah umum) atau EMIS (untuk madrasah).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berasal dari keluarga penerima bansos lain seperti PKH atau BPNT.
- Masih berstatus pelajar aktif dan belum lulus.
- Termasuk yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana.
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang
Bantuan PIP diberikan dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun.
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun.
Apabila masih ada dana PIP tahun sebelumnya yang belum dicairkan, maka akan digabungkan dengan pencairan periode Oktober 2025.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan PIP tahun 2025 dilakukan dalam tiga termin:
- Termin I (Februari–April): Diprioritaskan bagi siswa kelas akhir dan penerima dari DTKS.
- Termin II (Mei–September): Untuk siswa yang belum menerima di tahap pertama.
- Termin III (Oktober–Desember): Diperuntukkan bagi penerima baru hasil usulan sekolah.
Bank Penyalur dan Dokumen yang Diperlukan
Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank Himbara:
- Bank BRI untuk siswa SD dan SMP.
- Bank BNI untuk siswa SMA dan SMK.
Bagi penerima yang belum memiliki rekening, pihak sekolah akan membantu proses pembukaan rekening baru dengan pendampingan orang tua atau wali.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP orang tua/wali atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kartu pelajar atau surat keterangan aktif dari sekolah.
- Surat pemberitahuan penerima PIP (jika ada).
Cara Cek Penerima PIP 2025 Online
Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima bantuan secara online melalui situs resmi Kemendikbudristek:
- Kunjungi laman pip.kemdikdasmen.go.id
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi tanggal lahir dan nama ibu kandung
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan status penerimaan, nominal bantuan, dan jadwal pencairan.***






