Free Gift

Polda Metro Jaya Mengaku Tangkap Delpedro Tanpa Surat Panggilan dan Pemeriksaan

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengaku telah menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen tanpa surat panggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu. Tim hukum Polda Metro Jaya berdalih hal ini dilakukan atas diskresi polisi.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan perkara Delpedro yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Oktober 2025. Dalam gugatan praperadilan ini, Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon. Sidang ini digelar atas permohonan pihak Delpedro untuk menguji keabsahan penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Delpedro.

“(Termohon) telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka dan tanpa dengan adanya terlebih dahulu surat panggilan. Karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, oleh karena itu, termohon melakukan diskresi kepolisian,” kata anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Iverson Manossoh saat sidang saat sidang.

Iverson menjelaskan bahwa pada rentang waktu 25 – 30 Agustus lalu, terjadi demonstrasi yang berujung rusuh dan “anarkis” di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Oleh karena itu, ujar dia, polisi memiliki tugas memelihara keamanan serta menegakkan hukum.

“Termohon sebagai pengemban fungsi kepolisian pada wilayah hukum tempat terjadinya aksi unjuk rasa ini telah menaruh perhatian penuh dengan mengerahkan segala upaya dalam meredam dan menyelesaikan aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh, sesuai dengan cara yang telah diatur dalam undang-undang,” kata dia.

Untuk mendukung argumennya, Iverson mengutip Prosedur Tetap (Protap) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi untuk membela diri atau orang lain dari ancaman “kematian atau luka parah yang segera terjadi” Selain itu, pembelaan diri juga dapat dilakukan untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri serta suatu tindak pidana yang serius.

Atas dasar ini, menurut Iverson, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro tanpa ancang-ancang. “Oleh karena itu Termohon melakukan penangkapan,” kata dia.

Pada sidang perdana praperadilan, Jumat, 17 Oktober 2025, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Delpedro meminta agar status tersangka aktivis itu dinyatakan batal demi hukum.

Alasannya, menurut tim tersebut, Polda Metro Jaya tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka. Delpedro juga tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

Personel Polda Metro Jaya langsung menjemput paksa Delpedro sekitar pukul 22.00 WIB pada 1 September 2025, di kantor Lokataru Foundation yang beralamat di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Penangkapan itu dilakukan sehari setelah penetapan tersangka.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain Delpedro, TAUD juga mengajukan gugatan praperadilan atas nama tiga tersangka lainnya. Mereka adalah aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) dan admin akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat Khariq Anhar, serta staf Lokataru Foundation sekaligus admin @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim.

Delpedro, Syahdan, Khariq, Muzaffar, dan dua orang lainnya ditangkap oleh polisi atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar