Sabo, Sikka – Kepolisian Resor (Polres) Sikka mengakui telah memberikan izin kegiatan pasar malam di kawasan belakang Gelora Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, pihak kepolisian menegaskan tidak pernah memberikan izin untuk praktik perjudian dalam kegiatan tersebut.
“Izin keramaian pasar rakyat atau pasar malam. Polres Sikka tidak mengizinkan kegiatan perjudian,” kata Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu, 22 Oktober 2025 malam WITA.
Pantauan wartawan pada Rabu malam, pukul 21.00 hingga 22.00 WITA, terlihat tiga tenda yang beroperasi di arena pasar malam tersebut. Dua tenda digunakan untuk permainan mirip rolet, sementara satu tenda lainnya digunakan untuk permainan dengan biji jagung.
Di bagian depan area pasar malam juga tampak tenda promosi dari salah satu agen penjualan sepeda motor dengan tulisan di bagian depannya: “PASAR MALAM DALAM RANGKA HUT TNI ke-80 Kodim 1603/Sikka”.
Sejumlah warga, tak terkecuali anak-anak dan remaja, terlihat berkumpul di sekitar tenda permainan. Mereka membeli kupon bertuliskan Rp5.000 per kupon dan meletakkan kupon-kupon itu pada angka-angka di atas meja yang sudah disiapkan.
Seorang pemandu kemudian memutar sebuah papan kayu berbentuk lingkaran. Pemain yang berhasil menebak angka akan mendapatkan hadiah berupa sembako, rokok, dan peralatan rumah tangga.
Sementara itu, untuk permainan biji jagung berlangsung pada tenda lain di sisi barat area pasar malam. Sayangnya, pada Rabu malam, tenda ini terlihat sepi, tidak seperti yang tampak pada malam Minggu atau hari-hari sebelumnya.
Biasanya, di tenda permainan ‘biji jagung’ itu, seorang pria akan memandu permainan menggunakan mikrofon dan sebuah wadah berisi biji-bijian yang dikocok sebelum mengumumkan angka tebakan.
Para pemain kemudian meletakkan biji jagung pada papan bertuliskan angka sesuai tebakan mereka. Pemenangnya diketahui pasca ada teriakan “game” di antara para pemain. Ia pun berhak atas hadiah yang telah disediakan.
Kegiatan pasar malam ini berlangsung sejak awal Oktober 2025 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025. Sejauh pengamatan media ini, suasana paling ramai terjadi pada malam Minggu, antara pukul 21.00 hingga sekitar pukul 24.00 WITA.
Keresahan Warga
Meskipun disebut sebagai bagian dari ‘hiburan rakyat’, aktivitas tersebut turut menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar karena diduga mengandung unsur perjudian dan melibatkan anak-anak di bawah umur.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dengan bentuk hiburan yang dinilai tidak mendidik itu. “Prihatin sekali, seharusnya pasar malam menjadi hiburan yang positif untuk masyarakat. Tapi kalau ada permainan yang mirip judi, apalagi anak-anak ikut bermain, itu sangat disayangkan,” ujarnya.
Warga berharap, selain pemberian izin, pihak kepolisian juga melakukan pengawasan langsung di lokasi agar kegiatan pasar malam benar-benar menjadi hiburan yang aman dan tidak disalahgunakan sebagai kedok perjudian.
Dasar Hukum Larangan Perjudian di Indonesia
Sebagai informasi tambahan, perjudian diatur secara jelas dalam Pasal 303 KUHP. Pasal ini menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang mengandung unsur taruhan atau perjudian adalah tindakan pidana.
Pasal 303 KUHP menyebutkan: “Barang siapa tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”
Artinya, setiap penyelenggara kegiatan, baik individu maupun kelompok, yang menyediakan tempat, alat, atau fasilitas untuk berjudi, bisa dikenai pidana, walaupun kegiatan itu dibungkus dengan nama lain seperti hiburan rakyat atau pasar malam.
Pasal 303 bis KUHP juga menegaskan: “Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.” Dengan demikian, baik penyelenggara maupun pemain dapat dijerat hukum apabila melanggar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mempertegas larangan yang tercantum dalam KUHP. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa semua bentuk perjudian dinyatakan sebagai tindak pidana.
Sementara dalam penjelasannya, ditegaskan bahwa: “Tidak ada pengecualian bentuk perjudian apa pun di Indonesia, termasuk yang diklaim sebagai permainan rakyat atau hiburan.”
UU ini juga memberi kewenangan kepada pemerintah daerah dan kepolisian untuk menertibkan segala bentuk kegiatan yang mengandung unsur perjudian, meskipun dikemas sebagai permainan di pasar malam.
Kemudian, Peraturan Kapolri tentang Izin Keramaian (Perkapolri No. 10 Tahun 2019), untuk kegiatan seperti pasar malam, konser, atau hiburan rakyat, penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
Namun, izin ini hanya mencakup kegiatan hiburan, dagang, atau promosi, bukan kegiatan yang mengandung unsur taruhan atau perjudian.
Jika dalam pelaksanaan kegiatan pasar malam ditemukan adanya permainan dengan taruhan uang atau barang, maka izin tersebut tidak berlaku lagi, dan pihak kepolisian berhak melakukan pembubaran serta penindakan pidana.
Konteks Pasar Malam dan Perjudian
Dalam banyak kasus di lapangan, pasar malam sering dijadikan kedok bagi aktivitas perjudian. Biasanya, permainan dikemas dengan istilah: permainan ketangkasan, tebak angka berhadiah, putar rolet hadiah, atau lempar bola berhadiah.
Apabila permainan tersebut melibatkan taruhan uang atau nilai ekonomi tertentu, dan hasilnya bergantung pada keberuntungan (bukan keterampilan), maka secara hukum tergolong perjudian.***






