Free Gift

Polrestabes Medan Gerebek Tempat Hiburan Malam Lawpota Cafe Kutalimbaru, Waiters dan DJ Positif Narkoba

MEDAN, Sabo – Satuan Reserse Polrestabes Medan menggerebek Tempat Hiburan Malam Lawpota Cafe Kutalimbaru, Minggu (17/8/) dini hari. Waiters dan DJ positif narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengungkap bahwa betul di tempat itu benar terjadi peredaran narkoba jenis ekstasi. “Dari hasil penyelidikan, bahwa ada keterlibatan manajemen di dalam peredaran narkoba tersebut,” lanjutnya.

Menurut AKBP Thommy Aruan, waiters berperan aktif menawarkan dan menjual narkoba, dan waiters ini mendapatkan narkoba dari pemasok yang masih dikejar dan tentunya setelah dicek TKP THM Lawpota Cafe ini tidak memiliki izin, sehingga dapat dilakukan penutupan dan juga tadi sudah melakukan police line terhadap tempat tersebut.

AKBP Thommy Aruan mengatakan, diperoleh hasil bahwa ada orang yang positif narkoba, salah satunya si waiters dan juga DJ. “Kami juga akan berkordinasi dengan Pemkab Deli Serdang untuk melakukan perobohan terhadap gedung tersebut, sebagaimana yang sudah dilakukan di tempat-tempat lain yang tidak memiliki izin dan juga terindikasi tempat sarang peredaran narkoba, ” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang melalui Sekretarisnya Alfindy F Amd mengaku sangat senang, melihat kinerja pihak Polrestabes Medan menindak dengan cepat hiburan malam Lawpota Cafe di Kutalimbaru.

“Alhamdulillah, apresiasi tentulah patut kita berikan kepada setiap upaya penegakan hukum, yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan. Karena, sebagai mana kita ketahui bersama bahwa, penyakit masyarakat kemaksiatan ini adalah merupakan salah satu sumber lahir dan berkembangnya tindak kriminal, oleh karenanya tindakan tegas dan terukur tanpa tebang pilih harus dilakukan oleh aparatur terkait, istimewanya, pihak kepolisian sebagai aparatur yang diberikan amanah oleh Undang Undang kita untuk menanganinya, ” jelasnya.

Namun, menurutnya tersimpan sesuatu yang mengganjal pikiran dan sekaligus sangat disayangkan karena berdasarkan info diterima, keresahan masyarakat masih belum terbayar tuntas. “Ya belum tuntas, karena terkait belum tertangkapnya pengelola lokasi THM Lawpota Cafe dan belum dirobohkannya tempat hiburan malam (THM) tersebut yang sebagai mana seharusnya, karena tidak mempunyai izin,” tandasnya.

Sekedar informasi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan tim gabungan dari aparat penegak hukum telah menutup dan merobohkan tiga tempat hiburan malam (THM) yaitu Bluestar, Marcopolo dan Cafe Duku Indah (CDI) karena terbukti sebagai tempat peredaran narkoba jenis ekstasi.

Sekretaris DPC GWI Deli Serdang Alfindy meminta kepada Polrestabes Medan untuk menangkap pemilik/pengelola THM Lawpota Cafe yang berinisial NA alias Hung Bakti yang dikabarkan juga diduga kuat sebagai pengguna narkoba, dan Sekretaris DPC GWI Deli Serdang juga meminta pihak Pemkab Deli Serdang agar segera merobohkan bangunan lokasi THM Lawpota Cafe sebab tidak mempunyai izin. Irwansyah Nasution.

Want a free donation?

Click Here