Priangan Insider – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah memperkenalkan inisiatif baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.
Inisiatif ini dikenal sebagai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Pendekatan ini dirancang untuk mengakomodasi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama berkontribusi di instansi pemerintah, namun belum memperoleh kesempatan untuk menjadi ASN atau PPPK penuh waktu.
Dengan mekanisme ini, mereka akan diberikan status resmi sebagai pegawai pemerintah, termasuk Nomor Induk PPPK, meskipun dengan pengaturan kerja paruh waktu.
Ketentuan Dasar PPPK Paruh Waktu
Dalam kerangka PPPK paruh waktu, durasi kerja harian pegawai lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Periode kontrak ditetapkan selama satu tahun, dengan penilaian berkala berdasarkan performa.
Evaluasi ini akan menentukan apakah kontrak dapat diperpanjang atau pegawai dapat dipromosikan ke posisi PPPK penuh waktu. Adapun kompensasi finansial untuk PPPK paruh waktu diatur minimal setara dengan pendapatan terakhir sebagai tenaga honorer atau tidak kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di lokasi penugasan.
Gaji pokok akan disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja dan tanggung jawab yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Tunjangan dan Hak Tambahan
Di luar gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas sesuai peraturan yang berlaku. Ini mencakup:
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan jabatan
– Tunjangan kinerja (jika relevan di instansi bersangkutan)
– Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13
Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dan kapasitas fiskal instansi terkait.
Inisiatif Kota Ternate: Pengusulan 3.645 Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kota Ternate merupakan salah satu wilayah yang bersiap menerapkan kebijakan ini. Berdasarkan Surat Pengumuman Wali Kota Ternate Nomor: 800.1.2.3/4613/IX/2025, tercatat sebanyak 3.645 tenaga honorer telah diajukan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2025. Rincian pengajuan meliputi:
– Tenaga pendidik: 528 orang
– Tenaga kesehatan: 215 orang
– Tenaga teknis: 2.902 orang
Langkah ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi tenaga non-ASN dalam pelayanan publik di berbagai bidang di Kota Ternate.
Kompensasi Finansial PPPK Paruh Waktu di Kota Ternate
Sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan standar upah yang berlaku di masing-masing wilayah. Di Provinsi Maluku Utara, Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.408.000.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 634/KPTS/MU/2024, Upah Minimum Kota (UMK) Ternate tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.461.250 per bulan.
Oleh karena itu, gaji dasar PPPK paruh waktu di Kota Ternate diperkirakan berkisar pada Rp 3,4 juta per bulan, tergantung pada beban kerja dan jam tugas. Karena sifat kerjanya yang paruh waktu, gaji ini dihitung secara proporsional dan dapat ditingkatkan dengan tunjangan yang berlaku.
Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Gaji
Beberapa elemen yang mempengaruhi besarnya gaji PPPK paruh waktu meliputi:
– Proporsi jam kerja dibandingkan dengan PPPK penuh waktu
– Jabatan dan kategori tugas
– Standar upah minimum regional
– Ketersediaan anggaran instansi pemerintah
Implementasi skema PPPK paruh waktu diantisipasi dapat memberikan stabilitas status kepegawaian bagi tenaga non-ASN, sekaligus sebagai tahap transisi menuju reformasi birokrasi yang lebih inklusif.
Selain menawarkan legalitas kerja yang jelas, inisiatif ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai honorer di berbagai sektor, khususnya pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik daerah.
Dengan mekanisme evaluasi tahunan, pegawai paruh waktu memiliki kesempatan untuk maju ke posisi PPPK penuh waktu jika menunjukkan performa yang memuaskan.
Skema PPPK paruh waktu menawarkan peluang baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Ternate.
Dengan jaminan gaji minimal sebanding UMP serta hak atas tunjangan dan perlindungan kerja, kebijakan ini dipandang mampu memberikan keadilan dan kepastian karier bagi ribuan pegawai non-ASN.
Meskipun masih dalam fase awal penerapan, inisiatif ini mencerminkan dedikasi pemerintah untuk membangun sistem kepegawaian yang lebih fleksibel, adil, dan menghormati kontribusi tenaga honorer yang telah lama berkhidmat untuk pelayanan publik.(***)






