Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Stafnya Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung
Laporan Reporter Sabo, Beta Misutra
Sabo, BENGKULU – Terungkap peran mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie, dan anak buahnya bernama Ahadiya Seftiana, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan dua tersangka tersebut pada Kamis (23/10/2025) malam.
Penetapan dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejati Bengkulu menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional itu.
Proyek pembangunan tol ini merupakan bagian dari program konektivitas nasional, namun justru diwarnai dengan dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp4 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan peran para tersangka cukup dominan karena keduanya memiliki kewenangan strategis dalam proses pembebasan lahan.
“Tersangka yang kepala BPN itu kan sebagai ketua tim pembebasan lahan untuk jalan tol. Dalam hal ini terjadi ketidakbenaran terhadap perhitungan di satuan tugas B yang diketuai oleh HM, mantan kepala ATR/BPN Bengkulu Tengah,” ujar Danang, Kamis (23/10/2025).
Tersangka Ahadiya Seftiana berperan sebagai ketua pelaksana pada kegiatan pembebasan lahan di Bengkulu Tengah.
Ia bertanggung jawab dalam proses administratif dan pelaksanaan di lapangan, termasuk pendataan serta penilaian terhadap tanam tumbuh milik masyarakat yang terdampak proyek jalan tol tersebut.
“Kalau tersangka AS itu adalah selaku ketua pelaksana pada pembebasan lahan di Bengkulu Tengah pada saat itu. Dalam pelaksanaannya, salah satunya terkait dengan tanam tumbuh yang jumlahnya sedang kami hitung,” kata Danang.
Menurut Danang, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan.
Beberapa bidang lahan yang semestinya tidak memenuhi syarat sebagai objek ganti rugi justru masuk dalam daftar dan mendapatkan pembayaran.
Selain itu, terdapat temuan terkait nilai ganti rugi yang tidak sesuai dengan taksiran wajar, bahkan sebagian dinilai terlalu tinggi dibandingkan nilai sebenarnya.
“Untuk estimasi kerugian saat ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar lebih,” ujar Danang.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II Bengkulu dan Lapas Perempuan Bentiring untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sosok Eks Kepala BPN/ATR
Hazairin Masrie, eks Kepala BPN Bengkulu Tengah, kini menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu.
Diketahui, mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020 oleh Kejati Bengkulu, pada Kamis (23/10/2025) malam.
Di balik dugaan kerugian negara tersebut, publik mulai menelusuri rekam jejak dan kekayaan pejabat yang pernah memegang kendali pertanahan di wilayah strategis itu.
Saat itu, Ir Hazairin Masrie menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selain itu, dirinya juga ditunjuk selaku Ketua Tim Pembebasan Lahan Pembangunan Tol Bengkulu–Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Harta Kekayaan
Harta kekayaan Hazairin Masrie tercatat dalam laporannya sebanyak Rp2.051.350.000.
Total harta kekayaan itu terbagi dalam beberapa jenis, yaitu aset tanah dan bangunan, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 7 Januari 2021 (Periodik 2020) saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Bengkulu Tengah, rinciannya sebagai berikut:
DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan – Rp2.300.000.000
-
Tanah dan bangunan seluas 240 m⊃2;/200 m⊃2; di Kota Depok, hasil sendiri senilai Rp800.000.000
-
Tanah dan bangunan seluas 154 m⊃2;/110 m⊃2; di Kabupaten Sleman, hasil sendiri senilai Rp1.500.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp-
C. Harta Bergerak Lainnya – Rp-
D. Surat Berharga – Rp-
E. Kas dan Setara Kas – Rp1.350.000
F. Harta Lainnya – Rp-
Sub Total: Rp2.301.350.000
III. Hutang: Rp250.000.000
IV. Total Harta Kekayaan (II–III): Rp2.051.350.000






