Free Gift

Pupuk Kaltim dan Kementan Berkomitmen Untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Sabo, JAKARTA – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) bersama Kementerian Pertanian berkomitmen menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi nasional sebagai salah satu fondasi utama mewujudkan swasembada pangan. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton untuk 10 komoditas startegis.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertema “Menjamin Ketersediaan Pupuk, Menegakkan Swasembada Pangan” yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta.

Direktur Utama Pupuk Kaltim, Gusrizal menyampaikan hingga semester I-2025, realisasi produksi Pupuk Kaltim mencapai 3,5 juta ton atau 54,5 persen dari target tahunan sebesar 6,43 juta ton. Produksi tersebut terdiri atas 1,86 juta ton urea, 149 ribu ton NPK, dan 1,49 juta ton amonia.

Selain itu, distribusi pupuk bersubsidi juga berjalan baik, dengan realisasi 500 ribu ton yang disalurkan ke wilayah tanggung jawab Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. “Kami optimistis target produksi tahun ini tercapai. Hal ini wujud nyata kontribusi Pupuk Kaltim dalam mendukung swasembada pangan nasional,” ujar Gusrizal.

Sementara itu, Kapoksi Pupuk Bersubsidi, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian, Sry Pujiati menyebut pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi pada tahun 2025 sebanyak 9,55 juta ton dari total kebutuhan petani mencapai 14,72 juta ton dengan nilai Rp 44 triliun. Pupuk bersubsidi tersebut untuk 14,9 juta petani penerima.

Data Ditjen PSP hingga 25 Agustus 2025, realisasi penyaluran mencapai 4,8 juta ton atau sekitar 59 persen dari total alokasi.

“Jadi ketersediaan pupuk bersubsidi cukup banyak. Kalau ada isu kelangkaan pupuk, itu tidak benar. Stok tersedia, hanya distribusi yang memang dilakukan bertahap. Sistem e-RDKK juga terus diperbaiki agar penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran,” kata Sry Pujiati.

Untuk mempermudah penyaluran pupuk bersubsidi ke petani, Pemerintah terus memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi agar menjamin distribusi yang tepat sasaran. Upaya ini diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Bahkan menurut Sry, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No, 15 tahun 2025 tentanag Peraturan Pelaksana Perpres. Dalam tata kelola pupuk bersubsidi yang baru tersebut, pemerintah membuat mekanisme titik serah pupuk bersubsidi. Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.

Titik serah tersebut memotong mata rantai distribusi pupuk yang selama ini dinilai terlalu panjang. Jika sebelumnya harus melalui berbagai lini dari mulai produsen, distributor, agen, kemudian kios pengecer, baru ke petani. Kini distriburi pupuk bersubisi langsung dari produsen pupuk ke titik serah, dalam hal ini kios pengecer atau gabungan kelompok tani.

“Titik serah tersebut bisa kelompok tani, gapoktan ataupun Koperasi Desa Merah Putih, sehingga bisa menambah titik serah pupuk bersubsidi. Namun demikian keberadaan titik serah yang baru tersebut tidak akan menghilangkan peran pengecer yang sudah ada selama ini,” tuturnya.

Dalam penebusan pupuk bersubsidi menurut Sry, pemerintah juga memberikan kemudahan. Misalnya, petani tidak lagi harus menggunakan Kartu Tani, tapi bisa menggunakan KTP. Hal ini karena data petani penerima pupuk bersubsidi yang ada dalam e RDKK sudah berdasarkan NIK.

“Bahkan saat menebus, jika telalu jauh lokasi kios, maka petani bisa mewakilkan dalam kelompok tani atau anggota keluarganya,” ujarnya.

Want a free donation?

Click Here

Tinggalkan komentar