Sabo – Informasi mengenai pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2025 belakangan ramai diperbincangkan.
Namun, perlu diluruskan bahwa pembayaran yang akan diterima bukanlah kenaikan gaji baru, melainkan rapel atau akumulasi dari penyesuaian gaji pokok ASN dan pensiunan yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur perubahan gaji pokok sesuai kebijakan pemerintah.
Artinya, dana yang akan diterima pada November 2025 merupakan selisih antara gaji lama dan gaji baru yang belum dibayarkan sejak awal tahun 2024.
Dasar Hukum Penyesuaian Gaji Pensiunan
PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi dasar hukum bagi penyesuaian gaji pokok pensiunan PNS. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, sekaligus menyesuaikan dengan laju inflasi serta peningkatan kebutuhan hidup masyarakat.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah berupaya memberikan keseimbangan antara kondisi ekonomi nasional dan daya beli para pensiunan.
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Setelah penyesuaian sesuai PP 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan tahun 2025 berbeda tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja (MK) masing-masing. Berikut rinciannya:
1. Golongan I
Golongan I mencakup empat tingkat, yaitu Ia, Ib, Ic, dan Id. Besaran gaji pokok bagi pensiunan di tingkat ini berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Kenaikan nominal ini diberikan sesuai masa kerja terakhir saat pensiun.
Meskipun termasuk golongan awal, penyesuaian gaji tetap memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan pensiunan yang telah lama mengabdi sebagai aparatur negara.
2. Golongan II
Untuk Golongan II yang terdiri atas IIa hingga IId, kisaran gaji pensiunan berada antara Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800. Pensiunan di golongan ini biasanya berasal dari jabatan staf atau pelaksana yang telah memiliki masa kerja cukup panjang.
Penyesuaian ini diharapkan membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah masa purna tugas, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan PNS.
3. Golongan III
Pensiunan dengan Golongan III, mulai dari IIIa hingga IIId, mendapatkan gaji pokok yang telah disesuaikan dengan kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Golongan ini umumnya mencakup pegawai yang telah menduduki jabatan fungsional atau struktural menengah.
Penyesuaian tersebut menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi dan tanggung jawab yang lebih besar selama mereka bertugas di instansi pemerintah.
4. Golongan IV
Golongan IV merupakan golongan tertinggi bagi pensiunan PNS, terdiri dari IVa hingga IVe. Gaji pokok pensiunan di tingkat ini berkisar antara Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100, bergantung pada masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Penyesuaian gaji untuk golongan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan kesejahteraan, tetapi juga bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang panjang dan tanggung jawab besar yang pernah diemban.
Jadwal Pencairan Rapel Gaji Pensiunan
Pemerintah melalui Taspen menjadwalkan pencairan rapel gaji pensiunan PNS pada November 2025. Pembayaran dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi data selesai.
Dana akan ditransfer langsung ke rekening pensiunan melalui mitra pembayaran resmi seperti Bank Mandiri Taspen, BRI, BTN, dan BNI.
Penting untuk dipahami bahwa tidak ada kenaikan gaji baru bagi pensiunan PNS pada November 2025.
Pembayaran yang akan diterima merupakan rapel dari penyesuaian gaji pokok berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan rata-rata sebesar 8% sebenarnya telah berlaku sejak Januari 2024, tetapi pembayarannya baru dilakukan secara kolektif tahun 2025.
Para pensiunan disarankan untuk memastikan data dan nomor rekening aktif agar pencairan berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui aplikasi Taspen Mobile atau dengan mengunjungi kantor Taspen terdekat.***






