Free Gift

Reformasi Total Sektor Tambang Jawa Barat, KDM Perketat Regulasi, Angkat Isu Sosial Sopir dan Lingkungan

PR SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara masif melakukan reformasi tata kelola sektor pertambangan dan angkutan material di Jawa Barat. 

Gubernur melakukan koordinasi dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, BUMN, swasta, serta para pengusaha tambang, berlangsung di Depok pada Selasa (21/10/2025).

KDM mengumumkan kebijakan tegas untuk memerangi tambang ilegal, menjamin kesejahteraan sopir, dan memastikan dana pajak tambang kembali ke masyarakat.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Bersama antara Pemprov Jabar, Ditjen Bina Marga, dan pelaku usaha, untuk menjamin pasokan material tambang yang legal, tertib, dan berkelanjutan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN).

KDM membuka pertemuan tersebut dengan pernyataan yang menyentuh sensitivitas para pengusaha tambang resmi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pengetatan regulasi yang selama ini diterapkan justru bertujuan menyelamatkan pengusaha yang taat aturan.

“Selama ini di Jawa Barat, tambang ilegalnya melebihi jumlah tambang resmi. Bayangin aja Bapak bikin IUP (Izin Usaha Pertambangan) berproses lama, punya ahli, bayar pajak, plus dipajakin,” ungkap KDM kepada para pengusaha tambang yang hadir di ruangan rapat. 

Sedangkan mereka (ilegal, Red) ini asal dapat order pakai kekuatan premanisme, keruk-keruk angkut,” imbuh KDM. 

Menurut dia, praktik tambang ilegal ini membuat harga material yang dijual pengusaha resmi jatuh, bahkan sebanding dengan harga tambang ilegal yang tidak mengeluarkan biaya reklamasi dan pajak.

Untuk mengatasinya, KDM akan memperkuat pengawasan dengan melibatkan Polri dan TNI menerjunkan satuan Brimob, Marinir dan Kopassus untuk mendampingi jajaran UPTD Dinas ESDM menindak tambang ilegal di lapangan.

Tujuannya agar berdampak positif kepada pengusaha tambang yang berizin resmi, sehingga bisa mendapatkan harga jual yang lebih bagus dan adil.

Kebijakan Tegas Terapkan 50 Persen Pajak Tambang Wajib Kembali ke Daerah Penghasil

Gubernur KDM mengumumkan kebijakan revolusioner di sektor perpajakan daerah. Ia akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan minimal 50 persen pajak yang diperoleh dari wilayah tambang harus kembali ke wilayah tambang itu sendiri.

Kebijakan ini diambil karena KDM menemukan fakta bahwa desa-desa penghasil tambang kerap menderita dampak lingkungan seperti bising dan debu, selain itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mereka tetap rendah.

“Di wilayah tambang itu indeks pendidikannya rendah, indeks kesehatannya rendah, indeks ekonominya rendah. Maka kebijakannya nanti dirumuskan, untuk pajak tambang hanya kembali pada tiga kebijakan di provinsi,” jelas KDM.

Tiga alokasi prioritas tersebut adalah, pertama, pembangunan infrastruktur dan peningkatan daya dukung ekonomi daerah penghasil.

Yang kedua, pembangunan daya dukung lingkungan, termasuk reboisasi dan reklamasi. Terakhir, membangun infrastruktur air dan sanitasi warga.

Transporter Diperiksa, Sopir Diberi Stimulus Kredit Mobil Tanpa DP

KDM menyoroti buruknya tata kelola angkutan material tambang. Ia menemukan banyak mobil angkutan merupakan build up luar negeri, tidak memiliki BPKB/STNK (bodong), sopir tidak diasuransikan, dan praktik overload yang merusak infrastruktur.

Untuk meningkatkan kesejahteraan sopir yang rata-rata berpenghasilan rendah berkisar Rp200.000 per hari bahkan lebih sedikit, KDM menyiapkan skema stimulus bagi mereka. 

“Saya akan bekerja sama dengan BJP (Bank Jabar dan Banten) untuk memberikan kredit mobil tanpa DP agar sopir-sopir ini jadi kuat. Untuk apa? Agar dia bisa merawat mobilnya dengan baik. Keinginan saya adalah merubah orang-orang kecil itu menjadi orang-orang besar,” tegasnya.

Solusi Cepat untuk Pemindahan Tanah Uruk

Dalam menanggapi lambatnya proses izin galian untuk pemindahan tanah urukan (bukan galian/eksplorasi), KDM mengusulkan penyederhanaan:

1. Jika hanya kegiatan menguruk (memindahkan tanah) dan tidak melewati jalan umum (desa/kabupaten/provinsi), cukup dilakukan MoU antara pembeli dan penjual, disaksikan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup.

2. Pihak terkait hanya perlu menghitung volume, membayar pajak ke BAPENDA, dan memberikan jaminan reklamasi untuk mengubah tata guna tanah menjadi produktif (misalnya sawah atau kebun).

“Pemerintah harus pakai logika. Jangan terlalu kaku. Untuk apa? Satu, investasi terjaga, regulasi tetap berjalan. Pemerintah hadir menjadi orang yang mengorkestrasi seluruh kepentingan,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan penandatanganan Deklarasi Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Roy Rizali Anwar.

Deklarasi ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral yang berdaya saing, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar