Free Gift

Regulasi DHE Belum Efektif Dongkrak Devisa, BI Jelaskan Alasannya

Bank Indonesia (BI) mengungkap alasan regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) belum efektif mendongkrak cadangan devisa. Presiden Prabowo Subianto juga sebelumnya menyoroti kebijakan ini karena belum memberikan hasil yang menggembirakan.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan regulasi imi tidak langsung otomatis memperkuat cadangan devisa negara karena valas hasil konversi lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Karena valas itu justru dipakai untuk menambah suplai valas di pasar domestik,” kata Destry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernu BI Oktober 2025, Rabu (22/10).

Aturan parkir dolar di dalam negeri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.

Kebijakan ini mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100% DHE di dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan. 

Meskipun begitu, Destry mengatakan kebijakan tersebut sudah memberikan dampak positif. Regulasi ini mampu menjaga keseimbangan pasar, namun tidak langsung.

Namun, tekanan eksternal tetap menjadi tantangan utama. Apalagi, dalam dua bulan terakhir, Indonesia mengalami arus keluar modal asing atau capital outflow yang cukup besar.

Outflow begitu besar sehingga itu juga menyebabkan kita harus menggunakan cadangan devisa kita untuk melakukan intervensi,” ujar Destry.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan faktor lain yang mempengaruhi yaitu pembayaran untuk dividen, repatriasi, dan pinjaman. Pada akhirnya, kondisi ini berdampak langsung terhadap penurunan cadangan devisa nasional.

BI Sebut Kepatuhan Eksportir Tinggi

Meski aturan DHE masih belum efektif, Destry memastikan para eksportir sudah mematuhi aturan dengan baik. BI mencatat kewajiban penempatan DHE dari eksportir terpantau tinggi.

“Tingkat kepatuhan dari eksportir dalam menjalankan ataupun memenuhi PP itu cukup, malah sangat tinggi ya 95%,” ujar Destry.

Ia menjelaskan, seluruh dana DHE SDA yang diterima sudah ditempatkan di rekening khusus. Destry menjelaskan sebagian besar dana yang masuk ke rekening khusus dikonversi ke rupiah.

“Kalau dilihat dari penggunaannya, mayoritas memang untuk konversi yakni sekitar 78,2%,” kata Destry.

Penambahan pasokan ini juga membantu meredam tekanan volatilitas di pasar valuta asing. Terutama saat terjadi peningkatan permintaan dolar oleh pelaku pasar seperti importir dan investor asing yang keluar dari pasar keuangan domestik.

Berikut rincian posisi cadangan devisa pada Januari-September 2025:

  • Januari 2025 tercatat US$ 156,1 miliar setara Rp 2.593,8 triliun
  • Februari 2025 tercatat US$ 154,5 miliar setara Rp 2.567,3 triliun
  • Maret 2025 tercatat US$ 157,1 miliar setara Rp 2.609,7 triliun
  • April 2025 tercatat US$ 152,5 miliar setara Rp 2.534 triliun
  • Mei 2025 tercatat US$ 152,5 miliar setara Rp 2.534,1 triliun
  • Juni 2025 tercatat US$ 152,6 miliar setara Rp 2.535,8 triliun
  • Juli 2025 tercatat US$ 152 miliar setara Rp 2.525,7 triliun
  • Agustus 2025 tercatat US$ 150,7 miliar setara Rp 2.504 triliun
  • September 2025 tercatat US$ 148,7 miliar setara Rp 2.470,9 triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan revisi terhadap aturan parkir devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Namun, ia belum bisa membeberkan detail perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 itu.

“Saya tidak boleh membocorkan itu, biar saja Pak Presiden nanti,” ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10).

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar