Free Gift

Relokasi Lahan PTPN di Bondowoso Belum Sepakat,Warga Ajukan Skema Bagi Hasil: Bawa ke Direksi

Poin penting:

  • Peristiwa: Mediasi ke-3 relokasi lahan PTPN I Regional V di Kecamatan Ijen, Bondowoso, belum mencapai kesepakatan.
  • Usulan Petani: Skema kerja sama bagi hasil: 70 persen untuk masyarakat dan 30 % untuk PTPN.
  • Tindak Lanjut: PTPN akan mengajukan usulan 70:30 ke Direksi Pusat untuk keputusan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

Sabo, BONDOWOSO – Rencana relokasi lahan PTPN yang dikelola oleh petani di Kecamatan Ijen masih belum ada kesepakatan.

Pertemuan ke tiga, antara PTPN dan masyarakat petani di sejumlah desa Kecamatan Ijen yang ditengahi oleh Forkopimda dan Anggota DPR RI, Nashim Khan dilaksanakan di Polres Bondowoso, pada Senin (20/10/2025).

Anggota DPR RI, Nashim Khan, mengatakan pada pertemuan ke tiga ini dibahas tentang skema kerjasama antara PTPN dan masyarakat.

Menurutnya, warga menunggu keputusan direksi. Harapannya, masyarakat Ijen dan PTPN bisa bersinergi ke depan demi proyek strategi nasional.

“Kita menunggu keputusan dari Direksi,” ujarnya.

Kepala Desa Sempol, Sodik, mengaku dari masyarakat sudah sepakat kerjasama dengan skema usulan perihal pembagian hasil tanam sebesar 70 persen untuk masyarakat, dan 30 persen untuk PTPN.

Usulan ini melengkapi usulan diPertemuan sebelumnya yakni kemitraan tanam kopi dengan PTPN di lahan yang akan direlokasi.

Karena itu, menurutnya musyawarah di pertemuan ke tiga ini memang belum ada kesepakatan karena menunggu PTPN menyampaikan usulan masyarakat ke direksi.

“Sekarang masih belum deal, tinggal menunggu yang dari PTPN. Jadi pihak PTPN perlu mengajukan ke direksi, ke pusat,” jelasnya.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menambahkan masukan dari warga akan dibawa oleh PTPN ke pemerintah pusat. Termasuk legislator RI juga akan ikut membawa masukan ini.

Karena itulah, penyelesaiannya masih memerlukan waktu.

“Sehingga wajar agak sedikit perlu waktu,” jelasnya.

POLISI JAGA KEAMANAN IJEN 

Selama proses musyawarah berlangsung. Di Kecamatan Ijen telah dua kali terjadi dugaan perusakan tanaman kopi.

Pada 6 hari lalu atau 12 Oktober 2025, lahan seluas 4,6 hektar milik kebun kopi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional V yang berada di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso diduga dirusak orang tak dikenal (OTK).

Ada sekitar 6.661 pohon kopi yang dirusak dengan usia sekitar 3 tahun. Istilahnya tanaman belum menghasilkan (TBM).

Kemudian yang terbaru yaitu ada sekitar 30 batang tanaman kopi milik PTPN I Regional 5 di Kecamatan Ijen kembali diduga dirusak oleh orang tak dikenal (OTK). Pengrusakan diduga terjadi pada Sabtu malam (18/10/2025).

Kapolres Harto mengaku diperkirakan dugaan pengrusakan ini tak jauh dari musyawarah yang sedang berlangsung. Namun begitu pihaknya masih perlu mendalami dugaan tersebut.

“Yang pasti semua tidak jauh dari hubungan kita rapat ini. Akan kita dalami, mohon waktu ya,” terangnya.

Ia mengaku pengamanan tetap dilakukan oleh anggota. Meski, sampai saat ini belum ada tambahan personil.

“Saat ini belum ya, cuma melihat situasi kita perlu tambahan,” jelasnya.

Untuk informasi, lahan petani Ijen di sejumlah desa di Kecamatan Ijen rencananya akan direlokasi dalam program strategis nasional (PSN).

Di antaranya yakni, Afdeling Kampung Baru, Kampung Malang, Jampit, Watu Capil, Giri Mulyo  Sumberejo, Gunung Blau, Gending Waluh, Kaligedang, Kalisengon, Plalangan, serta Besaran.

Dalam program PSN, PTPN I Regional 5 mendapatkan mandat untuk memperluas areal tanam seluas 506 hektar. Namun total luasan lahan PTPN Kebun Blawan yang dikelola masyarakat dan harus direlokasi selama 2025-2027 yakni sekitar 200an hektar.

Namun begitu masyarakat menolak karena lahan pengganti yang ditawarkan PTPN dinilai miring dan tidak produktif. Sehingga dikhawatirkan tidak bisa mendukung kegiatan pertanian sebagaimana lahan lama yang mereka kelola.

Karena itulah, dimediasi oleh Forkopimda dan Anggota DPR RI, Nashim Khan. Mediasi telah dilakukan dalam tiga kali pertemuan.

Yakni pada 6 Oktober 2025 di Gedung DPRD Bondowoso, 15 Oktober 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, dan 20 Oktober 2025 di Mako Polres Bondowoso.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar