Ringkasan Berita:
- RI tak larang warganya menuju negara-negara yang punya kasus online scam atau penipuan daring.
- Kasus penipuan daring atau online scam yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) terus meningkat.
- Sekitar 1.500 kasus WNI merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sabo, JAKARTA –Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lebih memilih opsi kerja sama penegakan hukum, ketimbang menerapkan kebijakan travel ban atau larangan berpergian bagi WNI menuju negara – negara yang punya kasus online scam atau penipuan daring.
Sebagai informasi Korea Selatan baru-baru ini menerapkan travel ban atau larangan berpergian bagi warga negaranya ke negara – negara yang punya banyak kasus online scam seperti Kamboja.
Larangan ini diambil demi mencegah warga negara Korsel terlibat atau menjadi korban dalam kasus online scam berujung Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dalam konteks balik proses, kita juga meng-engage negara-negara tujuan online scam tersebut agar kita bisa membangun kerjasama yang lebih erat. Jadi upaya-upaya itu yang ingin kita perkuat ke depan,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam media brief di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Alih-alih menerapkan travel ban, Pemerintah Indonesia lebih memilih menguatkan kerja sama penegakan hukum dengan 10 negara yang punya kasus WNI terlibat dalam penipuan daring.
Negara-negara tersebut diantaranya 7 negara di Asia Tenggara dan 3 lainnya di Uni Emirat Arab, Belarus, dan Afrika Selatan.
Berbagai macam pendekatan bilateral, kata Judha, juga sudah dilakukan oleh Kemlu RI.
Secara khusus Indonesia juga telah memiliki perjanjian kerja sama memerangi kejahatan terorganisir transnasional dengan beberapa negara tujuan tersebut.
“Kita akan buka opsi-opsi terkait kerjasama dengan negara setempat. Sebagai contoh, kan tadi dengan 10 negara yang ada kasus online scam,” katanya.
Contohnya adalah kerja sama ekstradisi, di mana jika pelaku merupakan WNI ditangkap di negara tujuan dapat segera dipulangkan ke tanah air untuk menjalani proses hukum di dalam negeri.
“Satu hal dalam konteks, contoh penegakan hukum. Ketika kita bicara penegakan hukum, maka ini kan kejahatan lintas batas. Tentu perlu ada mekanisme kerja sama yang konkret agar penegakan hukum bisa berjalan dengan cepat,” pungkasnya.
Ada 10.000 Kasus Penipuan Online Libatkan WNI Meluas ke 10 Negara
Kemlu RI melaporkan bahwa sejak tahun 2020 sampai sekarang, kasus penipuan daring atau online scam yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) terus meningkat.
Angkanya bahkan sudah mencapai 10.000 kasus dan makin meluas tersebar ke 9 negara lain, termasuk Kamboja.
Ada 7 negara yang berada di kawasan Asia Tenggara, sisanya berada di Afrika Selatan, Belarus, dan United Arab Emirate (UAE).
Namun dari jumlah kasus tersebut, tidak semua WNI yang terlibat merupakan korban. Mayoritas bahkan terindikasi sebagai pelaku.
Berdasarkan catatan Direktorat PWNI Kemlu RI, dari 10.000 kasus tersebut, sekitar 1.500 kasus WNI merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sekitar 8.500 kasus adalah pelaku perekrutan dan terlibat dalam kasus penipuan daring di negara lain yang menyasar WNI di dalam negeri.
“Jadi dari 10 ribu ya dalam catatan kami, sekitar 1.500-an yang korban TPPO,” jelas Judha.






