KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras 2025 Wilayah Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Sederhana, Kota Bandung, Rabu 22 Oktober 2025. Hasilnya, Satgas menemukan harga beras medium masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono, yang bertindak sebagai Koordinator Satgas, memimpin pengecekan tersebut.
Wirdhanto mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, harga beras medium masih melampaui HET. “Untuk saat ini pengecekan di Pasar Sederhana Kota Bandung, kami masih menjumpai di hari ini memang ada beras medium yang diperjualbelikan di atas HET,” ungkapnya.
Sesuai aturan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kilogram, sementara beras premium Rp 14.900 per kilogram.
Satgas, yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Bapanas, menetapkan 13 kota dan kabupaten di Jabar sebagai prioritas pengawasan, termasuk Kota Bandung hingga Kabupaten Tasikmalaya. Penetapan ini didasarkan pada data Bapanas selama seminggu terakhir yang menunjukkan harga beras di 13 daerah tersebut masih di atas HET.
Menindaklanjuti temuan di Pasar Sederhana, Wirdhanto menyatakan Satgas akan menelusuri akar masalah kenaikan harga tersebut. ”Kami akan telusuri kira-kira permasalahannya di mana sehingga harga beras di atas harga eceran tertinggi. Nanti kami akan lakukan pengecekan di lokasi distribusi ataupun penggilingan produsen,” katanya.
Meski demikian, ia menambahkan, para pedagang di Pasar Sederhana telah kooperatif. “Pada prinsipnya, untuk seluruh toko dan grosir yang ada di Pasar Sederhana ini sepakat untuk nanti dalam kurun waktu beberapa hari ke depan akan menjual harga beras premium dan medium sesuai dengan HET,” ujarnya.
Selain pengawasan harga, mutu, dan label kemasan, Satgas juga menggencarkan operasi pasar untuk menstabilkan harga. ”Nanti didukung oleh rekan-rekan dari Bulog Jabar, di situ ada beras medium dengan beras SPHP-nya,” kata Wirdhanto.
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wirdhanto menegaskan komitmen Satgas untuk menjaga harga tetap terkendali. “Kami hadir di wilayah Jawa Barat ini untuk memastikan harga beras medium dan premium akan dijual sesuai dengan HET,” katanya.
Terkait ketersediaan, ia menjamin stok beras untuk wilayah Jabar dalam kondisi aman. Terkait kemungkinan adanya penimbunan, Wirdhanto menyatakan pihaknya belum menemukan indikasi tersebut. Satgas, lanjutnya, akan mengutamakan pendekatan persuasif.
Hal serupa
Sementara itu tim gabungan Satgas Pangan Kota Cimahi juga mendapati harga komoditas beras medium dan premium di Kota Cimahi melebihi HET saat memantau ke Pasar Cimindi Jalan Mahar Martanegara Kota Cimahi, Rabu 22 Oktober 2025.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penjualan beras di atas HET karena dapat merugikan masyarakat.
Tania (51), pedagang beras mengatakan saat ini harga beras sedang naik. Kota Cimahi termasuk wilayah zona 1 dengan nilai HET beras premium Rp 14.900 per kilogram dan Rp 13.500 per kilogram untuk beras medium. “Beras medium biasanya Rp 12.500/kilogram sekarang Rp 13.000/kilogram sampai Rp 14.000/kg. Untuk beras premium awalnya Rp 15.000/kilogram sekarang Rp 15.500/kilogram,” ujarnya.
Menurut dia, harga jual beras di atas HET disebabkan pasokan tersendat karena keterlambatan produksi di wilayah penghasil. Dia mendapat pasokan beras dari Solo, Ngawi, Garut, Majalengka dan sekitarnya. “Katanya pasokan gabah kering sedang kurang meskipun lagi panen raya, mungkin karena cuaca,” ucapnya.
Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi Hella Haerani mengatakan, pihaknya memantau harga jual beras medium dan premium berkaitan dengan ketentuan HET. “Ternyata memang ada kenaikan. Ada yang menjual di bawah, ada yang menjual sesuai, tapi ada juga yang jual di atas HET sampai Rp 14.000/kilogram. Hal serupa juga ditemukan pada beras premium yang harusnya HET Rp 14.900/kilogram,” ujarnya.
Disdagkoperind Kota Cimahi akan membuat surat edaran ke pasar tradisional memperingatkan penjualan beras sesuai HET. Pelanggaran ketentuan HET dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana penjara dan denda puluhan miliar rupiah. (Mochamad Iqbal Maulud, Ririn Nur Febriani)***






