KABAR BANTEN – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Serang mengaku telah menerima aduan 50 perusahaan diduga melakukan pelanggaran sejak Januari sampai saat ini.
Pelanggaran tersebut berupa dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Serang dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Mayoritas perusahaan yang melanggar tersebut berada di wilayah Serang Timur.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Serang Tatang Iskandar mengatakan, sejak Januari hingga saat ini sudah ada 50 laporan yang masuk.
Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi di DLH.
“Ini yang paling banyak, dua tahun saya disini ini yang paling banyak,” ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa (21/10/2025).
Ia mengatakan pengaduan yang disampaikan adalah mengenai lingkungan, terutama limbah cair, karena bisa terlihat secara kasat mata.
“Kelihatan di salurannya mungkin. Terus pencemaran udara juga cerobong asapnya,” ucapnya.
Tatang mengatakan, ketika menerima laporan pihaknya pun langsung melakukan penanganan dari sisi lingkungannya.
“Kita berprinsip kalau lingkungan itu kan harus segera ditindak lanjuti karena kalau misalnya limbahnya itu memang bahaya bagi lingkungan, kalau di lama-lamakan bahaya sendiri. Jadi sudah sekitar 50 persen telah ditangani,” ujarnya.
Bahkan kata dia diantaranya ada yang sudah disegel.
Pada intinya semua pengaduan terus ditampung, tanpa melihat kewenangan pusat atau daerah.
“Jadi mau itu kewenangan pusat atau daerah langsung kita tangani. Kalau memang itu kewenangan kita, ya kita BAP langsung kita tangani. Kalau memang itu kewenangan pusat, kita laporkan hasil BAP-nya ke pusat. Seperti itu. Nanti pusat tindak lanjut,” tuturnya.
Sebab kata dia dari 50 itu tidak semua merupakan kewenangan daerah.
Ada juga diantaranya yang merupakan kewenangan pusat.
“Dari 50 itu mayoritas di wilayah Serang Timur, karena memang di Serang timur paling banyak perusahaannya. Kalau barat minim pelanggaran, hanya satu dua, banyaknya di timur mulai dari Ciruas kesana,” katanya.
Tatang mengatakan sanksi paling berat untuk perusahaan melanggar adalah disegel.
Tapi apabila sudah diperbaiki dan ditindaklanjuti maka akan dibuka segelnya.
“Karena ini kan sifatnya pembinaan bukan mematikan usaha. Karena kita juga memikirkan karyawannya, menjaga investasi, karyawan kan saudara saudara kita,” katanya.
Ia mengatakan kasus terbaru yang sedang ditangani adalah PT LBI di Jawilan.
Perusahaan tersebut masih dalam penanganan pusat dan DLH Kabupaten Serang melakukan pendampingan.
“Itu diawali adanya laporan masyarakat, jadi ada banjir terus rumah retak-retak di sekitar pabrik. Kita tindak lanjuti ternyata kewenangan pusat. Kita bersurat ke luar akhirnya ditindaklanjuti turun tim dari pusat dan kita dampingi,” ujarnya.
Ia mengatakan, laporan pengaduan mayoritas datang dari masyarakat atau dewan atau lembaga.
Sedangkan untuk pengawasan pihaknya masih keterbatasan personel PPLH yang hanya dua orang sehingga belum bisa maksimal.
“Tahun terbanyak. Masih ada potensi bertambah. Ada juga beberapa perusahaan yang belum kita tindaklanjuti mungkin ada dua atau tiga lah. Ada aduan dari masyarakat ada juga dari dewan,” katanya. ***






