Free Gift

Siap-siap Mati Lampu, Info PLN 11 Titik di Minahasa dan Minsel Terdampak,Selasa 21 Oktober 2025

Ringkasan Berita:

  • Info PLN UP3 Manado peningkatan keandalan kelistrikan di wilayah Minahasa dan Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Selasa 21 Oktober 2025
  • Berdasarkan info PLN sejumlah titik lokasi di Minahasa dan Minsel terdampak mati lampu hari ini
  • Estimasi lokasi terdampak mati lampu mulai pukul 09.00-16.00 Wita

 

Sabo – Info PLN UP3 Manado lakukan peningkatan keandalan kelistrikan di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara hari ini, Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan informasi dari PLN UP3 Manado pemeliharaan kelistrikan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keandalan pasokan listrik serta demi keamanan bersama.

“Kami akan melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan berupa Pemangkasan/Penebangan Pohon dan Pemeliharaan/Perbaikan Konstruksi Jaringan Listrik Tegangan Menengah” tulis PLN UP3 Manado.

Pekerjaan ini bertujuan untuk memastikan jarak aman antara pohon dan jaringan listrik serta meningkatkan kualitas pasokan listrik.

Berikut jadwal pemeliharaan yang memerlukan penghentian sementara aliran listrik.

Hari, tanggal : Selasa, 21 Oktober 2025

Estimasi waktu : 09.00-16.00 WITA

Lokasi terdampak : Minahasa dan Minahasa Selatan

Berikut ini daftar titik lokasi terdampak pemeliharaan listrik hari ini, Selasa (21/10/2025):

Minahasa pukul 09.00-11.00 Wita

· Kayuuwi

Minahasa Selatan pukul 09.00-11.00 Wita

· Tareran

· Tombasian

· Wuwuk

· Rabolambot

Minahasa Selatan pukul 09.00-16.00 Wita

· Kumelembuai

· Malola

· Makasili

· Tokin

· Karimbow

· Wanga

*Jika ada hal yang kurang jelas atau kebutuhan pelanggan terkait kelistrikan lainnya, pelanggan dapat menghubungi PLN melalui PLN Mobile / Contact Center PLN 123. 

Tarif Listrik untuk 20-26 Oktober 2025

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 untuk pelanggan non-subsidi.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik non-subsidi triwulan IV tidak mengalami perubahan.

Pernyataan Tri menegaskan bahwa tarif listrik selama akhir tahun masih sama sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025.

Adapun golongan non-subsidi mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum.

Tri juga menegaskan bahwa tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” sambungnya.

Tarif listrik 20-26 Oktober untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis

Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri.

Berikut rincian tarif listrik 20-26 Oktober 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:

Tarif listrik keperluan rumah tangga pada 20-26 Oktober 2025:

 ·⁠  Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

 ·⁠  Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

 ·⁠  Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

 ·⁠  Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

 ·⁠  Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis pada 20-26 Oktober 2025:

 ·⁠  Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

 ·⁠  Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial pada 20-26 Oktober 2025:

 ·⁠  Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

 ·⁠  Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

 ·⁠  Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

 ·⁠  Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

 ·⁠  Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

 ·⁠  Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga pada 20-26 Oktober 2025:

 ·⁠  Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

 ·⁠  Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Dengan keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2025, pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun penerima subsidi dapat menikmati kestabilan biaya energi.

Langkah ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi nasional.

(Sabo/Kompas)

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar