PR SUBANG – Pekerjaan rekonstruksi jalan Provinsi Jawa Barat, khususnya di ruas Cagak hingga batas Subang – Sumedang (Cikaramas) di Kabupaten Subang, menghadapi tantangan serius akibat praktik kelebihan muatan atau overloading oleh kendaraan angkutan barang.
Padahal, proyek yang menelan anggaran kontrak sebesar Rp 18,92 juta untuk penanganan sepanjang 5,2 km ini bertujuan utama untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Situasi tersebut menjadi bahan pemikiran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) hingga mendorong langkahnya menginspeksi tata kelola transporter pabrik air mineral merek dagang Aqua di Subang, Senin (20/10/2025).
Bahkan KDM juga menyoroti ruas jalan lainnya di wilayah Jabar yang dilintasi transporter Aqua galon akibat praktik overloading.
Progres Rekonstruksi Jalan dan Ancaman Kerusakan Dini
Hingga 19 Oktober 2025, progres pekerjaan rekonstruksi yang mencakup perbaikan saluran air hingga permukaan jalan ruas Subang – Sumedang tersebut telah mencapai 65 persen.
Namun, upaya Pemprov Jabar dalam membangun infrastruktur jalan yang kokoh terancam sia-sia karena mobil-mobil angkutan, terutama dari sektor industri air minum dalam kemasan, diduga membawa beban melebihi kapasitas jalan yang dirancang.
Dalam inspeksi mendadak, Gubernur Jabar KDM mendapati fakta truk pengangkut air mineral yang memiliki berat kendaraan 6 ton dan daya angkut resmi 11 ton, namun teridentifikasi membawa muatan hingga 14 ton.
Hal ini jelas melanggar spesifikasi jalan provinsi di ruas tersebut yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas sumbu lebih kecil sejenis Colt Diesel dan di bawahnya.
“Jalur jalan yang bagus dibangun provinsi tiap hari ini hanya akan membahagiakan PT Aqua. Kenapa? Karena angkutan yang besar-besar punya PT ini sekarang,” ucap Gubernur, dikutip dari akun daring KDM, Senin (21/10/2025).
“Kemudian peristiwa kemarin yang mobil lolos rem nabrak tiga orang sampai meninggal itu pembelajaran penting bahwa standarisasi kendaraan yang digunakan oleh perusahaan ini lemah,” ujar Kang Dedi Mulyadi, mempertanyakan komitmen perusahaan dalam memastikan standar keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi beban jalan.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyoroti bahwa penggunaan kendaraan dengan sumbu besar dan kelebihan beban (overloading) pada jalan yang dirancang untuk beban yang lebih ringan akan menyebabkan kerusakan jalan yang cepat, sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
Kasus kecelakaan mobil pengangkut yang lolos rem hingga menewaskan tiga warga menjadi catatan penting akan lemahnya standarisasi dan pemeliharaan kendaraan yang digunakan oleh perusahaan transporter.
“Saya hanya minta, jalan tanggung jawab provinsi. Enggak usah Bapak bangun. Yang penting Bapak bayar pajak dengan baik dan tidak boleh ada manipulasi jumlah air,” kata KDM kepada pegawai Aqua Subang.
“Tetapi saya minta transporternya tidak boleh menggunakan kendaraan dengan sumbu yang besar,” tegas KDM, menyerukan agar perusahaan segera menyesuaikan jenis kendaraan angkutannya dengan ketentuan spesifikasi jalan yang berlaku.
Selain tuntutan penyesuaian armada, pihak provinsi juga meminta adanya pengetatan persyaratan kontrak antara perusahaan air mineral dengan perusahaan transporternya, termasuk batasan tahun produksi dan standar kelayakan kendaraan.
Lebih lanjut, disoroti pula perlunya kejujuran dalam pembayaran Pajak Air Permukaan dan Air Bawah Tanah.
Dana dari pajak tersebut diagendakan Gubernur untuk dikembalikan sepenuhnya bagi tiga kepentingan utama, yakni perbaikan lingkungan/reboisasi, pembangunan infrastruktur jalan, dan pembangunan konektivitas air bersih untuk warga sekitar.
Menurut Gubernur, hal ini untuk memastikan bahwa kekayaan alam, khususnya air, dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk perbaikan fasilitas publik yang menunjang operasional industri tersebut.
Proyek rekonstruksi jalan di ruas Cagak-Cikaramas masih berjalan. Para pengendara diimbau untuk berhati-hati saat melintas.
Namun, perhatian terbesar kini tertuju pada kebijakan tegas pemerintah provinsi dalam menindak kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas beban jalan, demi menjaga investasi infrastruktur dan keselamatan masyarakat Jawa Barat.***






