Free Gift

Skema Baru Kompensasi Energi Bakal Dongkrak Likuiditas PLN & Pertamina

Sabo, JAKARTA — Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengubah skema pembayaran kompensasi energi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) dinilai dapat memperbaiki arus kas dan kinerja keuangan kedua perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam wacana yang tengah dikaji pemerintah, pembayaran kompensasi akan dilakukan setiap bulan dengan porsi 70% dari total tagihan kompensasi. Sementara 30% sisanya dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.

Ekonom Senior di Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Muhammad Ishak Razak menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk memperkuat likuiditas PLN dan Pertamina. Apalagi, kedua BUMN itu selama ini kerap terbebani oleh keterlambatan pembayaran kompensasi.

“Bagi PLN dan Pertamina, likuiditas keduanya akan lebih baik sehingga dapat mengurangi piutang dan beban utang jangka pendek, yang salah satunya disebabkan oleh keterlambatan pembayaran klaim subsidi dan kompensasi pemerintah,” ujar Ishak kepada Bisnis, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, perbaikan arus kas akan mendukung operasional PLN dan Pertamina. Ini mulai dari pengadaan bahan bakar minyak (BBM), impor dan distribusi hingga menjaga pasokan energi pembangkit listrik bagi PLN.

Dari sisi pemerintah, perubahan skema tersebut juga dinilai dapat memperbaiki perencanaan anggaran jangka pendek dan proyeksi arus kas negara. 

Ishak menilai dengan pembayaran yang lebih rutin, pemerintah berpeluang menghindari penumpukan beban pembayaran pada akhir tahun anggaran. Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa kebijakan ini juga membawa tantangan tersendiri, terutama dari sisi administrasi.

“Secara teknis, proses klaim akan lebih sering dan menambah beban administrasi, tetapi manfaatnya jauh lebih besar karena aliran dana menjadi lebih teratur,” kata Ishak.

Dia menambahkan, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada eksekusi di lapangan. Menurutnya, BUMN perlu menyiapkan data klaim yang akurat dan tepat waktu.

Di sisi lain, pemerintah harus memastikan komitmen pembayaran berjalan sesuai jadwal.

“Jika terjadi keterlambatan, dampaknya akan langsung terasa terhadap arus kas PLN dan Pertamina,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana kompensasi sudah tersedia dan siap dicairkan. Kemenkeu juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada PLN dan Pertamina terkait skema pembayaran kompensasi terbaru.

“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah enggak masalah,” kata Purbaya dilansir dari Antara, Rabu (22/10/2025).

Berdasarkan catatan terakhir, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025. Nilai realisasi itu setara 49% dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan. 

Dari jumlah itu, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PLN dan Pertamina. Sementara itu, Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025), menuturkan bahwa pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada Juni 2025. 

Menkeu Purbaya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II/2025.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar