JAKARTA, Sabo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menjadi sorotan publik setelah Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.
Gabdem melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/10/2025) dengan data awal kerugian negara mencapai Rp 12,14 miliar.
“Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK, menimbulkan kerugian negara hingga Rp 12,14 miliar,” ujar Koordinator Gabdem, Guntur Harahap.
Apa yang dipermasalahkan?
Adapun data yang dibawa Gabdem adalah hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menyebut adanya proyek yang dijalankan Bawaslu dan menyebabkan kerugian negara.
Proyek itu adalah renovasi Gedung A dan B Bawaslu yang nilainya mencapai Rp 715 miliar.
Proyek ratusan miliar ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,14 miliar.
Proyek kedua, yakni Command Center Bawaslu yang nilai proyeknya mencapai Rp 339 miliar.
Dari data Gabdem yang diperoleh lewat BPK, kerugian dari proyek Command Center tersebut mencapai Rp 11 miliar.
“Gabdem menilai bahwa ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai dalam proyek-proyek tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara,” ucap Guntur.
Lapor ke Jaksa Agung
Tak berhenti di Kuningan, Gabdem juga membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mereka mendesak agar Kejagung ikut mengusut kasus yang menyeret nama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Ferdinan Eskol Sirait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendri, dan Pejabat Pengadaan Arief Budiman.
Kejagung dan KPK diminta segera menyeret lima nama tersebut untuk diperiksa atas dugaan korupsi renovasi gedung dan Command Center Bawaslu RI.
“Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI/Penanggungjawab Anggaran), Ferdinan Eskol Sirait (Kuasa Pengguna Anggaran), Hendri (PPK), Arief Budiman (Pejabat Pengadaan),” ucap Guntur.
KPK Beri Apresiasi
Merespons laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi.
Ia menyebutkan, laporan dari Gabdem adalah salah satu bentuk partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Selanjutnya kami akan mempelajari dan menelaah materi aduan tersebut, apakah termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi atau tidak, dan apakah menjadi kewenangan KPK atau bukan,” kata Budi, Rabu (22/10/2025).
Budi menjelaskan, seluruh informasi pada proses atau tahap pengaduan masyarakat bersifat tertutup.
“Sehingga kami hanya bisa menyampaikan progresnya kepada pihak pelapor. KPK menjamin setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar dia.
Bawaslu membantah
Mendengar dirinya dilaporkan, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja membantah.
“Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar,” ucap Bagja, melalui pesan singkat, Rabu.
Dia menegaskan, temuan BPK RI tersebut sudah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu telah menindaklanjuti temuan dan laporan tersebut sudah diselesaikan.
Namun, dia tidak menjelaskan secara teknis dan menyerahkan seluruh penjelasan perinci kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
“Yang teknisnya lebih baik ditanyakan ke Sekretariat Jenderal,” tandasnya.






