Free Gift

Soroti 150 Anak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, KPAI: Anak-Anak Tersebut Harus Dipulihkan dan Direhabilitas

Sabo –  Bareskrim Polri menangkap lebih dari 51 ribu tersangka kasus narkoba sepanjang tahun ini. Dari angka tersebut, 150 diantaranya merupakan anak-anak. Ratusan tersangka anak-anak itu mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diakui oleh KPAI anak-anak memang rawan terpapar narkoba. Namun, anak-anak tersebut tetap harus dipulihkan dan direhabilitasi. 

Berdasar data dari Polri, total sebanyak 38.934 kasus narkoba yang ditangani oleh aparat kepolisian sejak Januari-Oktober 2025 dengan jumlah barang bukti mencapai 197,71 ton narkoba. Dalam beberapa kasus dari puluhan ribu kasus tersebut, 150 anak dijadikan sebagai tersangka. Fakta itu membuat KPAI merasa prihatin.

Komisioner KPAI Kawiyan menyampaikan bahwa ratusan tersangka kasus narkoba yang masih berusia anak-anak itu memang rawan terpapar narkoba. Mengingat peredaran narkoba di Indonesia saat ini masih sangat tinggi. Itu terbukti dari jumlah total kasus narkoba yang diungkap oleh Polri sepanjang tahun ini. Juga barang bukti yang disita dan dimusnahkan dari kasus-kasus tersebut. Semua itu menunjukkan Indonesia sangat rawan penyalahgunaan narkoba.

”Kejahatan narkotika di Indonesia sama halnya dengan kejahatan pornografi. Konten pornografi di Indonesia menempati urutan ke-4 dunia dan urutan ke-2 di ASEAN. Dalam kedua kejahatan tersebut, masyarakat termasuk anak-anak sangat rawan terpapar,” kata Kawiyan dalam keterangan resmi pada Jumat (24/10).

Karena itu, Kawiyan menyampaikan bahwa pihaknya bisa memahami jika dari puluhan ribu kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri, polda, polres dan jajaran di seluruh Indonesia, ada total 150 anak yang turut terseret hingga menjadi tersangka. Namun demikian, KPAI ingin memastikan bahwa anak-anak itu tetap mendapat perlindungan dan hak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

”Sangat dapat dipahami jika dalam kasus yang diungkap oleh Bareskrim ada 150 anak yang terlibat apakah sebagai pengguna maupun sebagai pengedar,” jelasnya.

Kawiyan menyatakan, anak-anak yang jadi pengguna maupun pengedar narkoba adalah korban penyalahgunaan narkotika. Karena itu, dia mendukung langkah Polri dengan menangkap dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. KPAI juga mendukung Polri untuk memproses ratusan anak yang terlibat kejahatan narkoba dengan tetap mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

”Melindungi anak dari penyalahgunaan narkotika berarti menyelamatkan bangsa. Karena anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak-anak tersebut harus dipulihkan dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak,” imbuhnya.

Sementara kepada tersangka lainnya, lanjut Kawiyan, pihaknya mendorong agar Polri menjerat mereka menggunakan pasal dengan hukuman maksimal. Tidak hanya itu, KPAI meminta agar sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak, baik di sekolah maupun pesantren, dilakukan secara lebih intens.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan bahwa penindakan tegas akan dilakukan oleh Polri. Mengingat tindak pidana narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa. Bahkan Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi terhadap pengungkapan kasus narkoba. 

”Tadi kalau disampaikan total tersangka ada 51.763 orang. Itu ada WNI-nya dan juga ada WNA-nya. Ada yang dewasa, ada juga yang anak-anak. Dari 51.606 orang tadi yang anak-anak ada 150 anak,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/10).

Menurut Syahar, pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan narkoba. Namun, khusus pelaku yang masih anak-anak atau di bawah umur, pihaknya tetap mempedomani Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Hak-hak ratusan anak yang menjadi tersangka kasus narkoba itu pasti diperhatikan oleh penyidik.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar