SaboPemerintah terus membuka peluang lebih luas bagi tenaga kerja non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, yang menjadi dasar penentuan kategori pelamar tambahan di luar honorer database BKN.
Menariknya, bukan hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database resmi BKN yang dapat diusulkan.
Tetapi ada beberapa kategori lain yang juga berhak mengikuti pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang selama ini belum memiliki status kepegawaian tetap.
Namun telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Lantas, siapa saja kategori yang masuk dalam daftar penerima peluang tersebut?
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025 berikut kategori pelamar dan urutan prioritas yang dapat diusul menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ada tiga kategori pelamar yang berhak diusulkan dalam formasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025, diantaranya:
1. Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN
Kategori ini mencakup tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum berhasil lolos.
Mereka tetap dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena telah terdaftar secara resmi di sistem BKN.
2. Pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2024
Honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun sebelumnya.
Tetapi belum memperoleh penempatan, juga termasuk dalam kategori yang dapat diusulkan.
3. Pelamar yang menyelesaikan tahapan seleksi PPPK 2024 tanpa formasi
Tenaga honorer yang telah menuntaskan proses seleksi PPPK namun belum menempati formasi tetap, tetap dapat diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu oleh instansi terkait.
Tak hanya itu, Kemenpan RB juga menetapkan urutan prioritas pengusulan yang wajib dipatuhi oleh setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
1. Non-ASN terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja
Ini menjadi prioritas utama karena data mereka telah diverifikasi secara resmi oleh BKN dan masih memiliki status aktif di instansi masing-masing.
2. Non-ASN tidak terdaftar di database BKN tetapi aktif bekerja minimal dua tahun terakhir
Honorer yang belum tercatat dalam database BKN namun memiliki pengalaman kerja secara terus menerus minimal dua tahun juga mendapatkan kesempatan kedua.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pelamar yang tercatat di pangkalan data kelulusan PPG pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi prioritas terakhir.
Dengan urutan ini, pemerintah berupaya memberikan kesempatan yang proporsional bagi seluruh tenaga honorer agar tetap mendapatkan peluang menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan status paruh waktu.
Salah satu daerah yang telah menjalankan proses pengusulan PPPK Paruh Waktu sesuai pedoman Kemenpan RB adalah Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13293/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025, total alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pidie mencapai 7.343 formasi.
Rinciannya sebagai berikut:
- Tenaga Guru: 2.186 orang
- Tenaga Kesehatan: 1.500 orang
- Tenaga Teknis: 1.702 orang.
Dari total tersebut, 5.388 orang sudah tercatat dalam pangkalan data atau database BKN.
Sementara 1.955 orang lainnya belum terdaftar, dengan rincian:
- Tenaga Guru: 95 orang
- Tenaga Kesehatan: 1.229 orang
- Tenaga Teknis: 631 orang.
(Sabo/Cut Eva Magfirah)






