Free Gift

Tak Lagi Hanya Janji! Kenaikan Tunjangan Guru Honorer 2026 Disahkan, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Sabo.PRMN – Setelah publik ramai membicarakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, kini perhatian publik beralih kepada kabar bahagia yang datang dari dunia pendidikan. Para guru honorer—yang selama ini menjadi garda depan pendidikan di pelosok negeri—akhirnya mendapat angin segar.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akan memberikan tambahan tunjangan sebesar Rp100.000 per bulan yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menyeimbangkan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama mereka yang belum berstatus ASN.

Kabar menggembirakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam agenda Konferensi Media Satu Tahun Pencapaian Kemendikdasmen di Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2025. Dalam forum tersebut, Kemendikdasmen menyoroti berbagai capaian selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Tunjangan Guru Honorer Naik: Kolaborasi Pemerintah dan DPR

Dalam kesempatan itu, Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Komisi X DPR RI yang turut memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi guru non-ASN. Di bawah kepemimpinan Hetifah Sjaifudian, Komisi X dinilai menjadi mitra strategis yang berperan penting dalam mewujudkan kebijakan berpihak kepada guru.

Menurut Mu’ti, penambahan tunjangan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi guru honorer yang telah lama bekerja dengan penuh tanggung jawab di tengah keterbatasan.

> “Tahun depan sudah ada kesepakatan, tambahan dari perjuangan Komisi X, tunjangan guru honorer atau insentif itu kami naikkan Rp100.000,” ujar Mu’ti dalam pidatonya.

Langkah ini diharapkan menjadi awal dari reformasi kebijakan yang lebih luas dalam peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh jenjang pendidikan, terutama mereka yang belum tersentuh kenaikan gaji sebagaimana ASN.

Kenaikan ASN dan Dampak Psikologis Bagi Guru Non-ASN

Sebelumnya, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menetapkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen. Kebijakan ini sempat memicu diskusi publik, khususnya di kalangan guru honorer yang merasa belum mendapatkan perhatian setara.

Namun kini, langkah Kemendikdasmen menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap perjuangan para pendidik non-ASN. Tambahan Rp100 ribu memang terlihat kecil secara nominal, tetapi secara psikologis memberikan dorongan moral yang besar bagi jutaan guru yang selama ini mengabdi dengan gaji di bawah standar kelayakan hidup.

 

Dampak Sosial dan Ekonomi Kebijakan Tambahan Tunjangan

Secara empiris, peningkatan tunjangan guru honorer akan berdampak pada peningkatan motivasi dan kualitas pengajaran di sekolah-sekolah, terutama di daerah tertinggal. Berdasarkan teori kesejahteraan tenaga kerja (Maslow, 1954), kebutuhan ekonomi dasar yang terpenuhi akan mendorong individu mencapai tingkat aktualisasi diri yang lebih tinggi, termasuk dalam kinerja profesional.

Selain itu, secara sistemik, tambahan tunjangan ini turut mendukung upaya pemerintah dalam menekan kesenjangan sosial antara guru ASN dan non-ASN. Dengan tambahan pendapatan ini, guru honorer diharapkan dapat lebih fokus dalam mengembangkan metode pembelajaran yang kreatif dan inovatif, tanpa terbebani oleh tekanan ekonomi.

Harapan Baru untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

Kebijakan ini menandai babak baru dalam pembangunan sumber daya manusia di sektor pendidikan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan ekosistem pendidikan yang adil dan berdaya saing, di mana kesejahteraan tenaga pendidik menjadi prioritas utama.

Ke depan, Kemendikdasmen menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan DPR, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan untuk memastikan setiap guru mendapatkan haknya secara layak. Guru honorer pun kini dapat berharap bahwa perjuangan mereka untuk mencerdaskan bangsa akan semakin diakui, tidak hanya melalui penghargaan moral, tetapi juga dukungan finansial yang lebih baik.

Dengan kolaborasi antara Kemendikdasmen, DPR, dan seluruh elemen pendidikan, harapan baru bagi guru honorer kini mulai terlihat jelas. Bukan sekadar tambahan angka, tetapi langkah awal menuju pemerataan kesejahteraan dan kemajuan pendidikan nasional yang lebih inklusif dan manusiawi.***(Lisyah)

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar