PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif mencari informasi mengenai dugaan penggelembungan dana atau mark up dalam proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh.
Proyek transportasi cepat pertama di Indonesia dan Asia Tenggara itu kini menjadi sorotan publik, terutama terkait soal biaya pembangunannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan lembaganya tidak tinggal diam dan tengah mencari berbagai informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami tidak menunggu, kami tentunya mencari juga informasi. Tapi seperti sering saya sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis juga, kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait dengan hal tersebut, silahkan untuk disampaikan kepada kami untuk mempermudah dan mempercepat,” ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu 22 Oktober 2025.
Menurut Asep, penanganan perkara di KPK dimulai dari bagian Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), sebelum berlanjut ke tahap penyelidikan. Meski demikian, KPK juga aktif menghimpun informasi dari berbagai sumber tanpa menunggu laporan resmi.
Namun untuk pengayaan, Asep juga mengimbau masyarakat yang memiliki data atau informasi terkait dugaan korupsi proyek Whoosh untuk segera melaporkannya ke KPK.
“Tentunya kami akan sangat terbantu apabila bapak-Ibu sekalian memberikan informasi itu kepada kami,” tutur Asep.
Lebih lanjut, Asep menegaskan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang memiliki indikasi korupsi, tidak hanya terkait proyek Whoosh, tetapi juga kasus-kasus lainnya.
“Jadi nanti kalau ada informasi dari siapapun Monggo dipersilahkan. Kami sangat terbantu dengan itu. Proses di kami tentu akan tetap berjalan. Karena itu sudah menjadi kewajiban dari kami dan tugas dari kami untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Asep.
KPK Tak Perlu Tunggu Laporan
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut KPK tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menyelidiki dugaan mark up proyek Whoosh. Lewat akun media sosial X @mohmahfudmd, Mahfud menilai jika lembaga penegak hukum sudah mengetahui adanya informasi dugaan pelanggaran, seharusnya bisa langsung menyelidiki.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” ujar Mahfud dikutip Senin 20 Oktober 2025.
Ia menegaskan, laporan masyarakat hanya diperlukan jika peristiwa pidana belum diketahui oleh aparat penegak hukum (APH). Namun, jika informasi dugaan pelanggaran hukum sudah beredar di ruang publik, seharusnya KPK dapat langsung menindaklanjutinya tanpa menunggu aduan.
“Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan,” tutur Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan bahwa dirinya bukan sumber awal informasi dugaan mark up tersebut, melainkan hanya menanggapi tayangan dari Nusantara TV yang menampilkan dialog bersama pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo dan ekonom Anthony Budiawan.
“Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG,” kata Mahfud.
KPK Bisa Langsung Selidiki
Mahfud pun menyarankan agar KPK meminta keterangan pihak-pihak terkait jika serius ingin mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek Whoosh.
“Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari Nusantara TV tersebut. Setelah itu panggil NusantaraTV, Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan. Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan,” ujarnya.
Mahfud menilai aneh jika lembaga sebesar KPK tidak mengetahui adanya tayangan publik yang membahas dugaan mark up tersebut.
“Aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa NusantaraTV sudah menyiarkan masalah tersebut sebelum saya membahas di podcast TERUS TERANG. Terlebih hal itu sudah saya sebutkan juga,” ucap Mahfud.***






