Free Gift

Tangis Ibu Remaja Tewas Dipukul Oknum TNI Pecah Usai Dengar Pelaku Cuma Divonis 10 Bulan: Tolong Pak

Ringkasan Berita:

  • Keluarga MHS (15) remaja yang meninggal dunia usai dipukul Sertu Riza Pahlevi menangis.
  • Mereka menangis usai mendengar vonis yang dijatuhi untuk Sertu Riza Pahlevi.
  • Sertu Riza Pahlevi divonis 10 bulan.

SaboIbu mana yang tak hancur hatinya saat mendengar vonis hukuman bagi pelaku pemukul anaknya dianggap ringan.

Ini yang dirasakan Lenny Damanik.

Lenny Damanik adalah ibu dari MHS (15) remaja yang meninggal dunia usai dipukul Sertu Riza Pahlevi.

Sersan Satu atau Sertu adalah pangkat bintara peringkat kelima dalam kemiliteran di Indonesia.

Satu tingkat dibawah sersan kepala, satu tingkat di atas sersan dua. Setara dengan Brigadir Polisi Satu dalam Kepolisian Republik Indonesia/Polri.

Sertu Riza Pahlevi adalah oknum TNI yang divonis 10 bulan penjara karena memukul MHS hingga menyebabkan remaja 15 tahun itu meninggal dunia.

Sambil membawa foto anaknya, Lenny dan keluarga memprotes vonis 10 bulan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan 1-02, Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10/2025). 

Lenny mengaku kesal mendengar vonis hakim.

Padahal karena peristiwa itu, ia harus kehilangan seorang anak. 

 “Saya kesal kali dengar hukuman itu dari 1 tahun jadi 10 bulan, padahal anak saya sudah meninggal dibunuh,” kata Lenny.

Sebagai seorang ibu, Lenny hanya ingin keadilan dengan hukum yang sepantasnya, terhadap pelaku. 

“Saya hanya ingin dihukum lah seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatannya. Padahal masih panjang perjalanannya. Saya mohon supaya dihukum lah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya,” tambah Lenny menangis.

Dalam amar putusannya, Ziky mengatakan Sertu Riza terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. 

Hakim lalu menyatakan Sertu Riza melanggar Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022. 

Selain itu, hakim turut memerintahkan agar Sertu Riza untuk membayar restitusi kepada Lenny Damanik, ibu MHS, sebesar Rp 12.777.100. Dalam menjalani hukuman, Sertu Riza pun tidak ditahan. 

Datmalem Haloho (51), bibi korban menangis sejadi-jadinya. Di depan pintu masuk Pengadilan Militer 1-02 Medan, dia histeris. 

Datmalem meluapkan kekesalannya. Menurutnya, vonis 10 bulan terhadap pelaku penganiayaan keponakannya sangat tak masuk akal. 

“Itu tidak adil, cuma sepuluh bulan. Kalau begitu pembunuh nanti semua manusia. 

Biar pun saya bodoh, tidak adil itu,” ujarnya. 

Dia pun memanggil manggil nama presiden Prabowo Subianto. Datmalem berharap kasus yang mereka alami bisa mendapatkan perhatian dari presiden. 

“Tolong Pak Prabowo, tolong. Bayangkan Pak, nyawa hilang. Sama siapa lagi kami mengadu. Tolong, tolong pak,”katanya.

Sementara itu, pendamping hukum keluarga korban dari LBH Medan, Richard Hutapea, menilai putusan hakim mengecewakan dan tidak memberi rasa keadilan.

“Ya kami merasa ini memperpanjang impunitas dan rasa keadilan,” kata Richard. 

Richard menyampaikan, kasus yang dialami korban juga janggal.

Sebab, permohonan ekhumasi yang dilayangkan keluarga tidak digubris.

Apalagi, akhirnya disimpulkan bila tidak ada luka lebam ditubuh korban. 

“Dan kita sangat kesal karena Padahal itikad baik itu dilakukan setelah perkara masuk ke pengadilan, setahun pasca kejadian. Kita kecewa karena tidak ada sanksi pemberhentian dari jabatannya. Setelah ditahan, dia bisa kembali bertugas. Padahal ini sudah mencoreng nama institusi, seharusnya dipecat,” tambahnya.

Kini LBH Medan mendesak majelis hakim untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban, MHS (15), siswa yang tewas akibat dipukul oleh Sertu Riza Pahlevi.

LBH juga secara tegas meminta terdakwa diberhentikan secara tidak hormat dari anggota TNI.

Sidang dengan agenda putusan terhadap Sertu Riza Pahlevi akan dibacakan di Pengadilan Militer I-02 Medan hari ini, Senin (20/10/2025).

Sebelumnya, Oditur Militer hanya menuntut terdakwa Riza dengan hukuman satu tahun penjara dalam perkara ini.

 Anggota Bintara Pembina Desa atau Babinsa Koramil 0201-03/MD itu didakwa melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

17/tribun-medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar