Free Gift

Tarif Listrik Rumah Tangga Daya 1.300 VA dan 2.200 VA Oktober 2025

Sabo – Tarif listrik golongan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak mengalami kenaikan pada Oktober-Desember 2025

Tidak adanya kenaikan tarif listrik pada periode tersebut berlaku untuk semua golongan rumah tangga, baik subsidi dan nonsubsidi.

Penerima subsidi tarif listrik adalah konsumen golongan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Berikut rincian harga listrik rumah tangga untuk daya 1.300 dan 2.200 VA:

  • Rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara itu, berikut tarif listrik untuk golongan rumah tangga lainnya adalah sebagai berikut:

  • Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Harga token listrik PLN Oktober 2025

Harga pembelian token listrik PLN akan menyesuaikan dengan total nominal token listrik yang dipilih ditambah dengan biaya layanan.

Misalnya untuk membeli token listrik senilai Rp. 20.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp. 20.000 ditambah biaya layanan (bervariasi tergantung metode pembayaran).

Begitu pula untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce. Selain harga token, akan ada tambahan biaya layanan atau admin.

Nominal pembelian token listrik yang dibeli akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh juga menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing.

Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.

Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik

Dilansir dari laman Sabo (2/1/2025), pengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.

Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.

Sebagai contoh, pelanggan yang berada di sebuah daerah akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.

Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:

  • Harga token: Rp 50.000
  • PPJ 3 persen: Rp 1.500
  • Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh.

Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.

Artinya, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di daerah itu akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar