Free Gift

TERKINI! KPK Bocorkan Sinyal Penahanan Eks Wakil Ketua DPRD Jatim di Kasus Dugaan Dana Hibah

PR SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini baru menahan empat tersangka korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari ABPD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Sementara 17 tersangka lainnya masih bebas. Termasuk tiga mantan pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini akan dilakukan secara bertahap.

“Nanti secara bertahap kami melakukan upaya paksa (penahanan, red) terhadap yang lainnya (17 tersangka, red),” sebut Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 21 Oktober 2025.

Penyidikan Dua Eks Wakil Ketua DPRD Jatim

Pada kesempatan itu, Asep membeberkan penyidikan dua eks Wakil Ketua DPRD Jatim, yakni Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Menurutnya, KPK masih menelusuri penerimaan lain yang diterima dua tersangka tersebut, juga staf dari Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudyono.

“Jadi, saat ini tim juga sedang menelusuri. Mungkin kalau tidak salah ini sudah mau tahap-tahap akhir ya tiga orang yang lainnya juga,” kata Asep.

Namun Asep tidak menjelaskan lebih tegas, soal penahanan tiga tersangka itu setelah menyelesaikan tahap akhir penyidikan.

Awal Terbongkarnya Korupsi Dana Hibah

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

Daftar 21 Tersangka Dana Hibah

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah:

A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)

2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Dari 21 tersangka itu, baru empat orang yang ditahan. Mereka adalah Jodi Pradana Putra (swasta asal Blitar), Hasanuddin (anggota DPRD Jatim sekaligus pihak swasta asal Gresik), Sukar (mantan kepala desa dari Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung). ***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar